Pornografi Jaringan Internasional Dibongkar Polresta Bandara Soetta

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Polresta Bandara Soekarno Hatta memberi keterangan dengan sejumlah barang bukti kasus pornografi jaringan internasional.

BARANG BUKTI: Polresta Bandara Soekarno Hatta memberi keterangan dengan sejumlah barang bukti kasus pornografi jaringan internasional.

bantenraya.co|I TANGERANG

Pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan korban delapan remaja pria di bawah umur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing tersangka berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur, barang bukti yang diamankan berupa lima unit Handphone,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024).

Ronald mengungkapkan, pada kasus tersebut tersangka HS dan MA berperan mencari, memfasilitasi, mencabuli anak korban serta membuat, menjual, mengirim, menawarkan foto, video kepada orang lain.

Sementara untuk tersangka AH berperan membeli video serta melakukan pencabulan, sedangkan pelaku KR dan HS membeli video, mencabuli anak korban serta memberikan fasilitas.

Ronald menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula pada Selasa (21/8/2023) pihaknya bersama FBI melalui satuan tugas khusus VCACITF yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Roberto Pasaribu menyelidiki dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemerannya atau Child Sexual Abuse Material (CSAM).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat di Cikupa

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku (HS) yang diduga memproduksi, mendistribusikan CSAM dan menerima keuntungan dari hasil penjualan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.

Setelah diidentifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung , Tangerang dan menyita beberapa alat penyimpanan file berisi konten-konten video porno yang bersumber dari hasil pengunduhan di sebuah grup telegram serta hasil produksi pelaku.

Dalam aksinya, HS berhasil menyakinkan korbannya untuk melakukan adegan asusila beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam oleh kamera dengan iming-iming sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online.

“Selain memproduksi dan menjual video berisi adegan porno HS juga menawarkan kepada pelaku MA, AH, KR dan NZ untuk beradegan intim bersama para anak korban dengan menetapkan sejumlah tarif,” tandas Ronald.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas mantan Kapolres Simalungun dan Tapanuli Utara tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Berencana di Tanara Terancam Hukuman Mati

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, tersangka utama HS menjual video porno anak sesama jenis tersebut dengan harga 50 – 200 USD kepada klien luar negeri dan Rp100-300 ribu di Indonesia hingga total keuntungan mencapai Rp 100 juta.

“Para korban masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Kondisinya saat ini telah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang,” kata Reza.

Terakhir, dengan terungkapnya kasus tersebut Reza pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak masing-masing khususnya dalam aktivitas media sosial.

“Di samping itu, penanaman nilai-nilai agama sejak dini menjadi satu hal penting yang perlu disadari oleh setiap orang tua, sehingga anak-anak memiliki daya tangkal untuk menolak dan menghindar dari setiap perbuatan yang dinilai menyalahi ajaran nilai-nilai agama,” pungkasnya.

Terpisah, Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta yang telah membongkar praktik kejahatan pornografi anak tersebut. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:43 WIB