bantenraya.co | TANGERANG
Seorang pria paruh baya berinisial S (66) warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
S diduga telah melakukan penyerangan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tetangganya sendiri dengan menyiramkan air keras kebagian tubuh korban, belum lama ini
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar dibagian wajah, leher, punggung, dan tangan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban menegur pelaku melalui menantunya karena tersinggung dengan ucapan pelaku.
“Hal ini memicu keributan hingga pelaku menyiramkan cairan kimia dari botol plastik ke arah tubuh korban,” kata AKP I Nyoman dalam keterangan tertulisnya Selasa 9 September 2025.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada pelaku pada Senin (8/9/) dini hari tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti botol berisi cairan pembersih lantai yang digunakan untuk menyerang korban,” tutup AKP I Nyoman Nariana.
Diketahui polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (dam)







