Penawaran Harga Perusahaan Pendukung Tak Rasional
bantenraya.co | TANGERANG
Oknum ‘’jaksa’’ disebut cawe cawe dalam proses lelang proyek pembangunan Stadion Benteng lanjutan milik Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang senilai Rp 12 miliar lebih. Intervensi oknum aparat penegak hukum tersebut diduga membuat proses tender tak profesional. Tekanan itu pula yang diduga membuat panitia lelang tak berkutik.
‘’Telalu banyak kejanggalan dalam proses lelang itu. Tekanan besar dari salah satu oknum jaksa yang membuat proses lelang dan evaluasi pokja dijalankan sesuai pesanan. Oknum jaksa ini informasinya memakai salah satu jaksa fungsional sebagai operator,’’ ungkap sumber bantenraya.co, Selasa (3/10).
Sumber ini menyebut, tak salah jika salah satu perusahaan yang memasukkan penawaran di lelang ini akhirnya melakukan sanggah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Yang sanggah kemarin memang yang seharusnya menang. Tapi digugurkan lantaran tidak menguplod salah satu dokumen dukungan perusahaan soal TKDN. Padahal, surat dukungan ini bisa dibuktikan saat klarifikasi,’’ sambung sumber ini lagi.
Dalam laman LPSE Kota Tangerang, tender Pembangunan Stadion Benteng ini dimenangkan oleh PT Viasta Sentral Prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 12,2 miliar atau 98 persen dari nilai pagu proyek. Perusahaan pemenang ini merupakan penawar terendah ketiga dari tiga perusahaan yang memasukan penawaran dalam lelang itu.
Sumberi ini menyebut, kejanggalan lain dalam proses lelang ini salah satunya terkait surat dukungan perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Harga penawaran PT Geasindo Teknik Prima sebagai perusahaan pendukung dianggap tak rasional.
‘’Penawaran harga untuk empat item pekerjaan utama di proyek itu sebesar 9,1 miliar belum termasuk pajak. Artinya jika ditambah pajak hampir 10 miliar, atau nyaris 80 persen nilai proyek. Itu belum dikurangi nilai penawaran perusahaan. Kondisi ini tak wajar,’’ cetus sumber ini lagi.
Sebelumnya, Direktur CV Wira Karya, Andi Ahmad Ridla menyebut ada dugaan rekayasa dalam proyek itu, yang akhirnya membuat perusahaannya digugurkan dalam proses evaluasi.
“Ada dugaa rekayasa tertentu yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, serta monopoli dalam bidang usaha,” sebut Andi Ahmad Ridla, dalam keterangan tertulis kepada bantenraya.co.
Perusahaannya, lanjut Andi, keberatan atas hasil evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 1.1/2023 yang memutuskan memenangkan PT Viasta Sentral Prima yang nilai penawaran lebih tinggi dari CV Wira Karya.
Dijelaskan Andi, perusahaannya digugurkan lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan ketentuan dokumen pemilihan yakni hasil klarifikasi lapangan kepada pemberi dukungan rangka atap space frame.
Pojka pemilihan, sebut Andi, menyebut perhitungan struktur dan gambar usulan rangka atap space frame tidak diterbitkan oleh pemberi dukungan atau dengan kata lain perhitungan struktur dan usulan gambar tidak diakui kebenarannya oleh pemberi dukungan.
‘’Padahal kami sudah mendapatkan dukungan yang dipersyaratkan dari PT Geasindo Teknik Prima, hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran surat penawaran harga space frame dan penutup atap yang dikeluarkan PT Geasindo Teknik Prima kepada CV Wira Karya tanggal 9 September tahun 2023. Bukti dukungan sudah diuplod,’’ papar Andi.
CV Wira Karya, lanjutnya, juga mendapatkan dokumen perhitungan struktur dan gambar dari PT Geasindo Teknik Prima. Namun, oleh pihak Geasindo Teknik Prima surat dukungan tersebut dikirimkan pada tanggal 11 September tahun 2023 pukul 09.46 WIB.
Marketing Direktur PT Geasindo Teknik Prima, Ir Edi Sopian, belum menjawab permintaan konfimasi dari wartawan terkait surat dukungan yang dikeluarkan perusahaanya. Begitu pula Kepala Dinas Perkim Ir R Sugianto Achmad Bagdja, ketika dihubungi lewat sambungan telepon tak menjawab. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh