PT PSM dan PSI Diduga Lakukan Pencemaran Udara

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tindakan pencemaran udara masih sering terjadi di wilayah Tangerang, kali ini diduga dilakukan oleh dua pabrik peleburan besi PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berada di Kawasan Industri Millenium Kabupaten Tangerang.

Dampak pencemaran dirasakan langsung oleh masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka mengeluhkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pagi atau pun malam, asap dari pabrik peleburan besi ini sampe ke rumah. Bahkan terkadang saking sering dan meluasnya polusi itu kita terdampak sampai batuk-batuk,” kata Hermansyah, salah satu warga Desa Peusar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, dampak polusi limbah B3 dari pabrik peleburan besi tersebut sangat tidak ramah lingkungan, sehingga hal itu pun dapat menyebabkan kondisi udara di kawasan pemukiman warga berubah menjadi tidak sehat.

Selain itu, polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar karena diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Yang buat kami makin bingung, ini orang pemda tahu kalau pabrik peleburan ini salah, tapi tidak ada tindakan apapun,” tuturnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Lebak Peduli Dalam Rangka Jambore

Warga lainnya, Sutiyah (48), menuturkan jika kondisi pencemaran udara ini sudah terjadi sejak beberapa tahunan yang lalu. Bahkan, pada sekitar tiga tahun yang lalu warga sempat menuntut pertemuan atau mediasi soal kasus pencemaran pabrik peleburan besi tersebut.

“Dulu sempat kita ada pertemuan. Dan pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada warga atas ganti rugi, cuma itu hanya sekali. Sekarang sudah tidak ada lagi, bahkan pabrik itu tidak melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya itu,” tandasnya.

Sementara ditempat terpisah Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, menyebutkan bahwa dari hasil pengecekan dan pengujian di lapangan perusahaan atau pabrik peleburan baja itu diketahui memiliki 10 tungku peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Namun, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. Sehingga, terjadi lah pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Keadaan itu menjadi semakin parah pada saat terjadi tiupan angin yang kencang (biasanya pada tengah hari sampai sore) yang menyebabkan debu atau asap sampai ke lingkungan sekitar pabrik,” unkapnya.

Baca Juga :  Dishub Kabupaten Perketat Pengawasan Truk Tanah

Ia mengatakan, selain ditemukan adanya kelalaian, tim penguji dari DLHK juga mendapati  lima unit cerobong emisi dengan tidak memenuhi ketentuan teknis Kepdal No 205 tahun 1996, yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan plattform).

“Tapi pada saat kunjungan kami ke lokasi itu pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan beberapa cerobong tersebut,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, dengan ditemukannya beberapa pelanggaran atau kelalayan yang dilakukan perusahaan, maka pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dengan fokus pada pemantauan pembenahan serta perbaikan terhadap pengelolaan udara hasil kegiatan produksi pabrik peleburan baja tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan dokumen lingkungan secara periodik sesuai dengan kondisi eksisting/senyatanya setiap 6 (enam) bulan sekali ke DLHK Kabupaen Tangerang atau melalui portal Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL) KLHK.

“Perusahaan wajib memperbaiki kinerja hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan) untuk meminimalisasi emisi debu atau asap beterbangan di area produksi dan lingkungan sekitar pabrik,” tukasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah
KAHMI Kabupaten Tangerang Bangun Gedung Graha Hijau Hitam, Bupati Berharap Sinergi
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik
Cerita Peternak Perkutut Koloni Balaraja, Burungnya Ditukar Toyota Veloz Ditolak
Pelihara Perkutut, Simbol Keharmonisan, Ketenangan dan Kebijaksanaan
Ratusan Burung Perkutut Adu Keindahan Suara di Balaraja
Aliansi Peduli lingkungan dan PT Non Ferindo Utama, Berbagi 200 Paket Sembako
Berbagi Keberkahan Ramadhan, Baladraja Berbagi Takjil
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:49 WIB

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:19 WIB

KAHMI Kabupaten Tangerang Bangun Gedung Graha Hijau Hitam, Bupati Berharap Sinergi

Selasa, 15 April 2025 - 15:31 WIB

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik

Senin, 14 April 2025 - 19:20 WIB

Cerita Peternak Perkutut Koloni Balaraja, Burungnya Ditukar Toyota Veloz Ditolak

Minggu, 13 April 2025 - 20:07 WIB

Pelihara Perkutut, Simbol Keharmonisan, Ketenangan dan Kebijaksanaan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB