Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas II A Tangerang

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candarawathi Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Putri Candarawathi Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

bantenraya.co | TANGERANG

Putri Candarawathi Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Putri dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta dengan alasan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan. Putri Candrawati dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa, (12/9), seraya menambahkan Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang sejak 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Daftar Syarat Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026 Resmi Diumumkan

Putri Candrawathi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (*)

Penulis : Ard

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru