bantenraya.co | TANGERANG
Putri Candarawathi Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Putri dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta dengan alasan pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan pertimbangan pembinaan. Putri Candrawati dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa, (12/9), seraya menambahkan Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang sejak 29 Agustus 2023.
Putri Candrawathi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (*)
Penulis : Ard
Editor : Dwi Teguh