bantenraya.co | JAKARTA
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pendampingan, serta bertugas di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendamping desa bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD), serta memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun.
Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah
dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Menteri Yandri Susanto menegaskan, saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Gaji pendamping desa bervariasi tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji pendamping desa:
– Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.
– Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.
– Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, gaji pendamping desa ditetapkan sebesar Rp 2.434.000 dengan bantuan biaya operasional berkisar antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan







