Satpol PP Akan Sikat Pembangunan BTS Pasar Kemis Jika Tak Berizin

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS yang sedang dikerjakan di Pasar Kemis diduga tanpa ijin.

Tower BTS yang sedang dikerjakan di Pasar Kemis diduga tanpa ijin.

bantenraya.co | TANGERANG

Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga perizinanya belum jelas.

Meskipun pembangunannya sudah tahap pengecoran, namun informasi yang didapatkan belum rampung perizinannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, kewenangan  perizinan pembangunan BTS bukan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, SKPD yang terkait dalam hal perizinan pembangunan BTS ada pada SKPD Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  Zaki Tak Inginkan Ada PHK Honorer di Tahun Politik

Agus mengaku belum mengetahui pembangunan BTS di Pasar Kemis sudah mengantongi perizinan atau belum.

“Tanya dulu ke DTRB dan DPMPTSP untuk perizinannya, jangan dikira-kira,” tegas Agus, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika DTRB dan DPMPTSP menyatakan bangunan tersebut tidak berizin. Serta melayangkan surat penertiban bangunan BTS, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan.

“Kedua SKPD tersebut belum bersurat. Jadi kita Satpol PP belum bisa melakukan penindakan,” ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, kendati sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS di wilayah Kecamatan Pasar Kemis membuat resah masyarakat disebut tengah dalam proses perijinan.

Baca Juga :  Wartawan di Tangerang Kompak Tolak RUU Penyiaran

“Info detail masih ditanya-tanya bang terkait PT apa yg di lapangan, info dari rekan-rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lain-lain,” kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).

Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (*)

Penulis : den

Editor : chand

Berita Terkait

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu
Mayat Pria Membusuk di Sungai Gegerkan Warga Menes
Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling
Bawaslu Banten Catat 109 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah
Pencuri Motor di Karang Tengah Terekam CCTV
Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Cimadur
Dua Tersangka Korupsi Bantuan Kementan RI Diciduk Polres Serang
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:29 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu

Kamis, 21 November 2024 - 10:21 WIB

Mayat Pria Membusuk di Sungai Gegerkan Warga Menes

Kamis, 21 November 2024 - 10:18 WIB

Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling

Rabu, 20 November 2024 - 10:42 WIB

Bawaslu Banten Catat 109 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 16:23 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB