bantenraya.co | TANGERANG
Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga perizinanya belum jelas.
Meskipun pembangunannya sudah tahap pengecoran, namun informasi yang didapatkan belum rampung perizinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, kewenangan perizinan pembangunan BTS bukan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, SKPD yang terkait dalam hal perizinan pembangunan BTS ada pada SKPD Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Agus mengaku belum mengetahui pembangunan BTS di Pasar Kemis sudah mengantongi perizinan atau belum.
“Tanya dulu ke DTRB dan DPMPTSP untuk perizinannya, jangan dikira-kira,” tegas Agus, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika DTRB dan DPMPTSP menyatakan bangunan tersebut tidak berizin. Serta melayangkan surat penertiban bangunan BTS, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan.
“Kedua SKPD tersebut belum bersurat. Jadi kita Satpol PP belum bisa melakukan penindakan,” ucap Agus.
Diberitakan sebelumnya, kendati sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS di wilayah Kecamatan Pasar Kemis membuat resah masyarakat disebut tengah dalam proses perijinan.
“Info detail masih ditanya-tanya bang terkait PT apa yg di lapangan, info dari rekan-rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lain-lain,” kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (*)
Penulis : den
Editor : chand