Satpol PP Akan Sikat Pembangunan BTS Pasar Kemis Jika Tak Berizin

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS yang sedang dikerjakan di Pasar Kemis diduga tanpa ijin.

Tower BTS yang sedang dikerjakan di Pasar Kemis diduga tanpa ijin.

bantenraya.co | TANGERANG

Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga perizinanya belum jelas.

Meskipun pembangunannya sudah tahap pengecoran, namun informasi yang didapatkan belum rampung perizinannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, kewenangan  perizinan pembangunan BTS bukan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, SKPD yang terkait dalam hal perizinan pembangunan BTS ada pada SKPD Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  LSM Sebut Proyek Jalan Ciomas-Mandalawangi Minim Pengawasan

Agus mengaku belum mengetahui pembangunan BTS di Pasar Kemis sudah mengantongi perizinan atau belum.

“Tanya dulu ke DTRB dan DPMPTSP untuk perizinannya, jangan dikira-kira,” tegas Agus, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika DTRB dan DPMPTSP menyatakan bangunan tersebut tidak berizin. Serta melayangkan surat penertiban bangunan BTS, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan.

“Kedua SKPD tersebut belum bersurat. Jadi kita Satpol PP belum bisa melakukan penindakan,” ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, kendati sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS di wilayah Kecamatan Pasar Kemis membuat resah masyarakat disebut tengah dalam proses perijinan.

Baca Juga :  DPPPA Berupaya Tekan Angka Kasus KDRT, Bullying dan Pelecehan Seksual

“Info detail masih ditanya-tanya bang terkait PT apa yg di lapangan, info dari rekan-rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lain-lain,” kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).

Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (*)

Penulis : den

Editor : chand

Berita Terkait

Siar Traditional Modern Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Pelajar
Kota Tangerang Siap Jadi Pilot Project Program MBG untuk Anak Sekolah
Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang
Ketua KNPI Geram, Baru Ditinggal Sekda Sudah Rame Rebutan Jabatan
Komisi VI Ingatkan BNI Tingkatkan Keamanan Data Transaksi Digital
Bawaslu Tangkot Gelar Rakor, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
PLTU Banten Resmikan Workshop Membatik untuk Siswa Difabel
Viral Vidio Sekcam Atur Lalin dan Antrian Truk Tanah
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siar Traditional Modern Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Pelajar

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:41 WIB

Kota Tangerang Siap Jadi Pilot Project Program MBG untuk Anak Sekolah

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:21 WIB

Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:22 WIB

Ketua KNPI Geram, Baru Ditinggal Sekda Sudah Rame Rebutan Jabatan

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:24 WIB

Komisi VI Ingatkan BNI Tingkatkan Keamanan Data Transaksi Digital

Berita Terbaru

Bola

Pelatih Australia Soroti Perkembangan Skuad Garuda

Senin, 9 Sep 2024 - 22:11 WIB

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Modus Ganjal ATM di Tangsel

Senin, 9 Sep 2024 - 19:41 WIB

Kota Tangerang

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 Sep 2024 - 19:00 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Senin, 9 Sep 2024 - 18:43 WIB