Satpol PP Akan Sikat Pembangunan BTS Pasar Kemis Jika Tak Berizin

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS yang sedang dikerjakan di Pasar Kemis diduga tanpa ijin.

Tower BTS yang sedang dikerjakan di Pasar Kemis diduga tanpa ijin.

bantenraya.co | TANGERANG

Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga perizinanya belum jelas.

Meskipun pembangunannya sudah tahap pengecoran, namun informasi yang didapatkan belum rampung perizinannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, kewenangan  perizinan pembangunan BTS bukan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, SKPD yang terkait dalam hal perizinan pembangunan BTS ada pada SKPD Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  WALHI: Kasus Mayora Awal untuk Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Agus mengaku belum mengetahui pembangunan BTS di Pasar Kemis sudah mengantongi perizinan atau belum.

“Tanya dulu ke DTRB dan DPMPTSP untuk perizinannya, jangan dikira-kira,” tegas Agus, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika DTRB dan DPMPTSP menyatakan bangunan tersebut tidak berizin. Serta melayangkan surat penertiban bangunan BTS, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan.

“Kedua SKPD tersebut belum bersurat. Jadi kita Satpol PP belum bisa melakukan penindakan,” ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, kendati sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS di wilayah Kecamatan Pasar Kemis membuat resah masyarakat disebut tengah dalam proses perijinan.

Baca Juga :  Mantan Dirops Perumda NKR Ditetapkan Tersangka Penyerangan Pasar Kutabumi

“Info detail masih ditanya-tanya bang terkait PT apa yg di lapangan, info dari rekan-rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lain-lain,” kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).

Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (*)

Penulis : den

Editor : chand

Berita Terkait

Pemprov Pastikan Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat untuk Perbaikan Pelayanan Samsat
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Pemutihan Pajak Upaya Tingkatkan PAD dan Kesadaran Masyarakat
Bupati Kunjungi dan Berikan Bantuan Bocah SD Pasca Operasi Akibat Kecelakaan
Seleksi Direksi PDAM TB Dikritisi, Transparansi Dipertanyakan
Hari Pertama, Ribuan Kendaraan Padati Samsat Kelapa Dua
Jeritan Warga Perumahan Maharta Tangsel yang Jadi Langganan Banjir
Dewan Rispanel Arya Nobar AFC U17 Asian Cup 2025 Bersama Relawan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:23 WIB

Pemprov Pastikan Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat untuk Perbaikan Pelayanan Samsat

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Selasa, 15 April 2025 - 11:25 WIB

Pemutihan Pajak Upaya Tingkatkan PAD dan Kesadaran Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 10:12 WIB

Bupati Kunjungi dan Berikan Bantuan Bocah SD Pasca Operasi Akibat Kecelakaan

Jumat, 11 April 2025 - 15:51 WIB

Seleksi Direksi PDAM TB Dikritisi, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB