bsntenraya.co | PANDEGLANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan melakukan razia terhadap rumah makan yang nekat beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan pemerintah daerah mengenai aturan jam operasional rumah makan selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa pemilik rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai sore hingga waktu sahur. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk penutupan tempat usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang melanggar SE, konsekuensinya bisa ditutup. Kami juga akan rutin melakukan operasi, terutama jika ada laporan terkait pelanggaran ketertiban seperti peredaran minuman keras dan lainnya,” ujar Agus pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Agus, kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan demi menjaga nilai toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kami berharap semua elemen masyarakat bisa saling menghargai. Bagi yang tidak berpuasa, tentu harus bersikap toleran. Sementara itu, pemilik warung makan diharapkan turut menjaga kondusivitas wilayah agar suasana ibadah tetap khusyuk,” tambahnya.
Satpol PP Pandeglang telah memantau sekitar 10 rumah makan yang tahun lalu sempat mendapat keluhan dari masyarakat karena tetap beroperasi di siang hari. Oleh karena itu, komunikasi dengan pemilik usaha telah dilakukan sejak awal agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain merazia rumah makan, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Ramadan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Kami sudah mengantisipasi potensi gangguan, termasuk dari tempat hiburan malam. Ini bagian dari upaya menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadan,” pungkas Agus. (ian/BN/ris)