Satpol PP “Pelototi” Aktivitas Cut and Fill

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, awasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill dikeluhkan masyarakat, karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya yang dilalui warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, pelaku usaha cut and fill kerap tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan. Terbukti ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha cut and fill dapat dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Agus, Rabu (5/9/2023).

Baca Juga :  TNI Bagi-bagi Nasi Boks ke Masyarakat di Jalan Otto Iskandar

Kata Agus, cut and fill istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill proses pengerjaan tanah diambil dari tempat tertentu, kemudian dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun.

Menurutnya, kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill, agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Perkuat Kebersamaan

“Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai melengkapi persyaratan izin,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor,12 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (den/hmi)

Caption:
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memantau kegiatan cut and fill di Perumahan Daru Jambe.(*)

Penulis : deden

Editor : teguh

Berita Terkait

12 Tahun Tangerang Raya “Ayo Kolaborasi Untuk Pembangunan”
Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Diduga Bebas Gunakan Hp
17 Tahun Sinarmas World Academy  Kuatkan Komunitas, Membangun Masa Depan
Pjs Walikota Tangsel Nyaris Bubarkan Kongres Pokja Wartawan
Siar Traditional Modern Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Pelajar
Kota Tangerang Siap Jadi Pilot Project Program MBG untuk Anak Sekolah
Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang
Ketua KNPI Geram, Baru Ditinggal Sekda Sudah Rame Rebutan Jabatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:04 WIB

12 Tahun Tangerang Raya “Ayo Kolaborasi Untuk Pembangunan”

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:51 WIB

Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Diduga Bebas Gunakan Hp

Kamis, 7 November 2024 - 11:58 WIB

17 Tahun Sinarmas World Academy  Kuatkan Komunitas, Membangun Masa Depan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Pjs Walikota Tangsel Nyaris Bubarkan Kongres Pokja Wartawan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siar Traditional Modern Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Pelajar

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB