bantenraya.co | TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, awasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill dikeluhkan masyarakat, karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya yang dilalui warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, pelaku usaha cut and fill kerap tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan. Terbukti ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha cut and fill dapat dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Agus, Rabu (5/9/2023).
Kata Agus, cut and fill istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill proses pengerjaan tanah diambil dari tempat tertentu, kemudian dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun.
Menurutnya, kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill, agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai melengkapi persyaratan izin,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor,12 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (den/hmi)
Caption:
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memantau kegiatan cut and fill di Perumahan Daru Jambe.(*)
Penulis : deden
Editor : teguh