Satpol PP “Pelototi” Aktivitas Cut and Fill

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, awasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill dikeluhkan masyarakat, karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya yang dilalui warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, pelaku usaha cut and fill kerap tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan. Terbukti ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha cut and fill dapat dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Agus, Rabu (5/9/2023).

Baca Juga :  Ramai Jadi Omongan, Andi Ony Prihartono Pj Bupati Tangerang

Kata Agus, cut and fill istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill proses pengerjaan tanah diambil dari tempat tertentu, kemudian dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun.

Menurutnya, kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill, agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang

“Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai melengkapi persyaratan izin,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor,12 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (den/hmi)

Caption:
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memantau kegiatan cut and fill di Perumahan Daru Jambe.(*)

Penulis : deden

Editor : teguh

Berita Terkait

Siar Traditional Modern Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Pelajar
Kota Tangerang Siap Jadi Pilot Project Program MBG untuk Anak Sekolah
Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang
Ketua KNPI Geram, Baru Ditinggal Sekda Sudah Rame Rebutan Jabatan
Bawaslu Tangkot Gelar Rakor, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
PLTU Banten Resmikan Workshop Membatik untuk Siswa Difabel
Viral Vidio Sekcam Atur Lalin dan Antrian Truk Tanah
Festival Al-A’zhom 2024 Hadirkan Bazar Kuliner Nusantara dan Kegiatan Keagamaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siar Traditional Modern Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Pelajar

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:41 WIB

Kota Tangerang Siap Jadi Pilot Project Program MBG untuk Anak Sekolah

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:21 WIB

Sambut Pilkada, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik Dengan Balon Walikota Tangerang

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:22 WIB

Ketua KNPI Geram, Baru Ditinggal Sekda Sudah Rame Rebutan Jabatan

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:16 WIB

Bawaslu Tangkot Gelar Rakor, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Opini

Memahami Muhammadiyah, Memahami PAN

Kamis, 12 Sep 2024 - 15:23 WIB

Kota Tangerang

Sambut Pilkada, Pemkot Tangerang Tingkatkan Pemahaman FKDM

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:39 WIB

Kabupaten Tangerang

PPPK Diminta Tulus dan Ikhlas Melayani Masyarakat 

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:27 WIB