Satpol PP “Pelototi” Aktivitas Cut and Fill

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, awasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill dikeluhkan masyarakat, karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya yang dilalui warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, pelaku usaha cut and fill kerap tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan. Terbukti ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha cut and fill dapat dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Agus, Rabu (5/9/2023).

Baca Juga :  Wabup Tangerang Siap Bersinergi Lewat ASWAKADA Indonesia

Kata Agus, cut and fill istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill proses pengerjaan tanah diambil dari tempat tertentu, kemudian dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun.

Menurutnya, kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill, agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Hari Pertama, Ribuan Kendaraan Padati Samsat Kelapa Dua

“Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai melengkapi persyaratan izin,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor,12 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (den/hmi)

Caption:
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memantau kegiatan cut and fill di Perumahan Daru Jambe.(*)

Penulis : deden

Editor : teguh

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru