Satpol PP “Pelototi” Aktivitas Cut and Fill

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

Sat Pol PP Kab.Tangerang saat patroli diPerumhan Daru Jambe

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, awasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill dikeluhkan masyarakat, karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya yang dilalui warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, pelaku usaha cut and fill kerap tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan. Terbukti ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha cut and fill dapat dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Agus, Rabu (5/9/2023).

Baca Juga :  Kodim 0603 Lebak Bangun Rumah Subrana Jadi Layak Huni

Kata Agus, cut and fill istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill proses pengerjaan tanah diambil dari tempat tertentu, kemudian dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun.

Menurutnya, kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha cut and fill, agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Asrama Haji Cipondoh Siap Jadi Embarkasi 2026, Pemkot Tangerang: Kami Siap Sambut Jemaah Banten

“Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai melengkapi persyaratan izin,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor,12 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (den/hmi)

Caption:
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memantau kegiatan cut and fill di Perumahan Daru Jambe.(*)

Penulis : deden

Editor : teguh

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB