Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Lagi nongkrong di pos ronda nunggu perintah nitik, SU (26) kurir sabu warga Desa Kekurangan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket besar sabu serta timbangan digital dalam dompet yang disembunyikan di atas genting pos ronda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain barang bukti tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan 14,13 gram sabu hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan di saku baju koko dalam lemari pakaiannya.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka SU, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cikande.

Baca Juga :  SDN Pabuaran Peringati Maulid Nabi

“Dari informasi itu, kami berhasil menangkap SU pada Rabu 21 Agustus 2024, di Pos Ronda Kampung Kibabang dengan barang bukti dua paket sabu,” kata Kasatresnarkoba kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Bondan menjelaskan, dari penangkapan itu kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti yang lebih besar yaitu sebanyak 14,13 gram sabu yang belum sempat diperjualbelikan.

“Hasil pengembangan di rumah tersangka, kami temukan belasan gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari baju,” jelasnya.

Baca Juga :  Cabul, Ustad di Balaraja Diduga Sodomi Santri

Lebih lanjut, Bondan menerangkan dari hasil pemeriksaan, SU sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Tersangka menyebut belasan gram sabu itu diperoleh dari seorang bandar besar bernisial MJ, yang saat ini masih diburu penyidik Satresnarkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan, dan menetapkan MJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” terangnya.

Dalam kasus ini, Bondan menegaskan tersangka SU dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya. (*)

Penulis : nas

Editor : chan

Berita Terkait

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa
Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya
Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat
118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Senin, 14 Okt 2024 - 18:25 WIB

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Okt 2024 - 17:59 WIB

Pilkada 2024

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Senin, 14 Okt 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Tangerang

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Minggu, 13 Okt 2024 - 18:59 WIB