bantenraya.co | TANGERANG
Kasus dugaan penyerobotan aset Pemda Kabupaten Tangerang oleh Alam Sutera mendapatkan perhatian Ade Irawan.
Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengaku, apa dasar hukumnya Alam Sutera diduga melakukan penyerobotan aset pemda, berupa jalan desa dan jembatan di Kecamatan Sindang Jaya milik Pemkab Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, aktivis asli Balaraja ini meminta untuk melakukan cek and ricek kenapa aset pemda bisa disalah gunakan?
Apakah ada kelemahan dalam administrasi aset? Ketidatahuan atau kesengajaan yang dilakukan pihak Alam Sutera?
Kata Ade Irawan, jika benar Alam Sutera melakukan penyerobotan aset pemda, maka wajib secepatnya harus dikembalikan. Jika tidak, artinya Alam Sutera telah melakukan dugaan penggelapan atau penyalahgunaan aset.
“Kalau lahan itu milik Pemda Tangerang, harus secepatnya dikembalikan. Jika tidak, dugaan penggelapan sudah dilakukan,” jelas Ade Irawan, Minggu (10/9/2023).
Untuk itu, Pemda ataupun DPRD Kabupaten Tangerang harus segera memanggil pihak Alam Sutera, pihak desa yang melapor dan juga pihak Kecamatan Sindang Jaya. Jangan sampai lahan pemda dikuasai Alam Sutera.
“Penyerobotan ini bukan hanya disesalkan tapi mesti cepat diselesaikan, karen yang dirugikan warga,” tegas Ade Irawan. (*)
Penulis : ddn
Editor : dwi teguh