Mantan Aktivis ICW Minta Alam Sutera Balikin Aset Pemda

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Irawan, Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ade Irawan, Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

bantenraya.co | TANGERANG

Kasus dugaan penyerobotan aset Pemda Kabupaten Tangerang oleh Alam Sutera mendapatkan perhatian Ade Irawan.

Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengaku, apa dasar hukumnya Alam Sutera diduga melakukan penyerobotan aset pemda, berupa jalan desa dan jembatan di Kecamatan Sindang Jaya milik Pemkab Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, aktivis asli Balaraja ini meminta untuk melakukan cek and ricek kenapa aset pemda bisa disalah gunakan?

Baca Juga :  Kepergok Curi Kabel di PIK 2, Tiga Pria Diamankan Polisi

Apakah ada kelemahan dalam administrasi aset? Ketidatahuan atau kesengajaan yang dilakukan pihak Alam Sutera?

Kata Ade Irawan, jika benar Alam Sutera melakukan penyerobotan aset pemda, maka wajib secepatnya harus dikembalikan. Jika tidak, artinya Alam Sutera telah melakukan dugaan penggelapan atau penyalahgunaan aset.

“Kalau lahan itu milik Pemda Tangerang, harus secepatnya dikembalikan. Jika tidak, dugaan penggelapan sudah dilakukan,” jelas Ade Irawan, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga :  Warga Balaraja Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram

Untuk itu, Pemda ataupun DPRD Kabupaten Tangerang harus segera memanggil pihak Alam Sutera, pihak desa yang melapor dan juga pihak Kecamatan Sindang Jaya. Jangan sampai lahan pemda dikuasai Alam Sutera.

“Penyerobotan ini bukan hanya disesalkan tapi mesti cepat diselesaikan, karen yang dirugikan warga,” tegas Ade Irawan. (*)

Penulis : ddn

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Senin, 24 Maret 2025 - 12:41 WIB

Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB