Tekankan Kapasitas Panwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Terjadinya sengketa dalam Pilkada serentak 2024 bukan hal yang tidak mungkin. Panitia pengawas Adhoc harus memiliki kapasitas dalam prinsip penyelesaian sengketa tersebut.

“Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa Pemilu bertujuan menjamin dan memastikan hak setiap warga negara, untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar,” ucap Dr. Rasminto, Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), saat rakor hukum penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (29/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baginya, pemilu di Indonesia merupakan salah satu perwujudan demokrasi yang tak jarang menghadirkan konflik dan sengketa.

Baca Juga :  Rektor UMT Bakal Ikut Kontestasi Pilkada Kota Tangerang

“Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang oleh KPU di dalamnya, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa,” jelasnya.

Menurut alumni S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu dan peserta dengan penyelenggara pemilu.

“Sebab, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU,” tandasnya.

Ia melanjutkan, sengketa pemilu di Indonesia dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan suara hasil pemilu.

Baca Juga :  Syahroni Punya Mimpi Tinggi di Pilkada DKI

“Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana,” tegas Dr. Rasminto.

Ia berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal dan mekanisme prosedur yang ada dalam perundang-undangan kepemiluan.

“Jelas ya penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari, permohonan pengajuan sengketa paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan oleh KPU, semoga Pilkada serentak berjalan aman dan damai khususnya di DKI Jakarta,” tutupnya. (*)

 

Penulis : mas

Editor : chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru