Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah membuka ruang pengaduan masyarakat di media sosial (Medsos) pribadinya.

Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkap A Dimyati saat meninjau Pelayanan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung Jl. Langlangbuana, Kp Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kemarin.

Menurutnya, dengan membuka ruang pengaduan di medsos pribadinya, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat melakukan pengaduan. Dirinya siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Silakan melakukan pengaduan di medsos saya, baik itu pelayanannya yang kurang prima, ada calo, Pungli atau yang lainnya,” ujar Dimyati, dikutip wartawan, Rabu (16/4/25).

Baca Juga :  Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Mulai Konstruksi pada  2027

Tambah Dimyati, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan dirinya bersama Gubernur Andra Soni sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang diberikan dari masyarakat.

Apalagi tugas pemerintah itu yang utama adalah melayani masyarakat.

“Pemerintah sekarang terbuka dan siap menerima pengaduan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Dimyati juga meninjau sejumlah loket dan tenda pelayanan, berbincang dengan masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Alhamdulillah masyarakat senang dengan kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang mempunyai tunggakan, akan dianggap lunas hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan,” terangnya.

Dimyati menegaskan jika dalam pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dicicil seperti yang banyak beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Artis Papan Atas Akan Ramaikan Kampanye Akbar Maesyal-Intan di Citra Raya

Menurut Dimyati, pembayaran pajak itu harus langsung dilunasi pada saat pembayaran.

“Kemarin ada yang viral itu. Makanya saya cek langsung ini, dan ternyata emang ga ada dan ga boleh juga bayar pajak dicicil itu,” katanya.

Aliyudin, salah satu warga Kecamatan Cibadak mengaku senang dengan adanya kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini karena dengan program itu, dirinya merasa terbantu dan tidak perlu membayar tunggakannya yang sudah lima tahun lebih.

“Iya pak, nunggak. Mau bayar juga berat, karena mahal. Makanya ketika ada program ini saya antusias dan terbantu,” tukasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru