Empat Sindikat Curanmor di Neglasari Diringkus Polisi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (ist)

ilustrasi (ist)

bantenraya.co | TANGERANG

Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan oleh korban. Keempat pelaku yang berinisial RM (26), FS (26), MR (26), dan RY (33) ini diduga merupakan bagian dari sindikat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada Kamis (23/5/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban berinisial MSD.

“Aksi pencurian itu dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam, pelaku berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian tersebut sudah berada di tangan tiga pelaku lainnya untuk dipasarkan dan dijual.

“Tersangka FS, MR, dan RY berperan sebagai penyimpan dan pemasar kendaraan hasil curian setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” jelas Dikie.

Baca Juga :  Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Barang bukti berupa sepeda motor korban jenis Honda Revo dan keempat tersangka kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Neglasari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center di Mako Polres Metro Tangerang jika menemukan kejadian mencurigakan atau aksi kejahatan jalanan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB