Bawaslu Dapat Hibah Rp 35 Miliar untuk Pilkada

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp 35 Miliar kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasna dan menungjang kinerja tahapan kontestasi Pilkada 2024, yang akan digelar pad 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima anggaran sebesar Rp 35 Miliar, dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut Muslik, dana hibah tersebut diterima untuk melakukan pengawasan dan menunjang kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kita menerima Rp37 Miliar lebih secara keseluruhan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada dikutip Wartawan, Kamis (6/6/24).

Menurut Muslik, dana hibah tersebut baru dicarikan 40 persen dari anggaran yang diterima, dimana hal itu merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Dia pun mengaku, belum melihat rincian penggunaan anggaran tersebut, dalam tahapan Pilkada 2024.

“Tapi saya belum liat rinciannya. Kita sama seperti KPU, pencaira 40 persen sesuai Permendagri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Muslik menjelaskan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan pihaknya yakni melakukan pelantikan kepada panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) di 29 Kecamatan.

“Baru itu kalo internalnya, temen temen PKD dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Dalam hal eksternal, kata Muslik, Bawaslu Kabupaten Tangerang sedang fokus melakukan pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon independen.

Baca Juga :  Tiga Pemeras Modus COD di Cipondoh Diringkus

“Kalo saat ini kami sedang mengawasi verifikasi perbaikan administrasi syarat bakal calon independen,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terima dana hibah Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 78 miliar. Sama seperti Bawaslu, pencairan dana hibah tersebut dilakukan secara dua termin, hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 41 tahun 2020 untuk dicairkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari anggaran yang disediakan dan tahap ke dua sebesar 60 persen. (fj/TR)

Berita Terkait

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .
Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:52 WIB

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB