22 Motor Curian Diamankan Polres Tangsel

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga penadah sepeda motor hasil curian hasil pengembangan kasus curanmor.

DIAMANKAN: Polres Tangerang Selatan mengamankan terduga penadah sepeda motor hasil curian hasil pengembangan kasus curanmor.

bantenraya.co | TANGERANG SELATAN

Seorang terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial SN, 38 tahun, bersama 22 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya di daerah Pandeglang, Banten Jumat (15/9).

Wakapolres Tangsel, Komisaris Polisi, Rizky Adi Saputro mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil laporan adanya pencurian sepeda motor milik korban warga Kecamatan Setu.
“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam motor.

Baca Juga :  Muhyani Dituduh Bunuh Pencuri, Mahfud MD: Kalau Bela Diri Tak Dihukum

Kemudian, korban sempat diajak berputar keliling perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, korban kemudian mendadak diturunkan di suatu tempat.

“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung, kemudian korban kembali ke rumah, orang tua korban yang mendengarkan cerita anaknya, lalu melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya seraya menambahkan selanjutnya laporan tersebut diambil alih Polres Tangsel.

Kemudian, sambungnya, tim Satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat hingga ke Pandeglang dan berhasil mengamankan barang hasil kejahatan pencurian itu sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Baca Juga :  HW Dibekuk Polisi di Majelangka

Sementara itu, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Penulis : Ard

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Ciater–Rawa Macek Longsor, Pemkot Tangsel Bergerak Cepat Lakukan Asesmen
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WIB

Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB