Muhyani Dituduh Bunuh Pencuri, Mahfud MD: Kalau Bela Diri Tak Dihukum

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SILATURAHMI: Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat mengunjungi Abuya Muhtadi, ke Pandeglang.

SILATURAHMI: Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat mengunjungi Abuya Muhtadi, ke Pandeglang.

bantenraya.co | PANDEGLANG

Menko Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD merespons soal kasus warga Kota Serang, Muhyani (58), yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh seorang pencuri kambing. Mahfud mengatakan seseorang yang sedang membela diri tidak boleh dihukum.

“Nanti saya cek dulu, kalau korban membela diri nggak boleh dihukum,” kata Mahfud di Pandeglang, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud mencontohkan, kasus seperti itu sebelumnya terjadi di Bekasi yang dialami seorang pria bernama Irfan, yang membela diri pada saat dibegal. Saat itu, kata Mahfud, Irfan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh satu begal.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Jebolan Lapas Serang Dibekuk Polisi

“Dulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya, dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya lalu (digunakan membela diri) dibunuh satu yang satu lari, dia dijadikan tersangka sore itu juga,” cerita Mahfud.

Kemudian, Mahfud melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus tersebut. Dia menyampaikan agar Irfan dibebaskan karena dalam posisi membela diri dari aksi begal.

Baca Juga :  Pameran KKB & Digiwara Fun Fest 2024, Sukses Mendorong Ekonomi Digital dan UMKM Banten

“Besoknya saya bilang ke presiden ini nggak boleh dijadikan (tersangka) langsung bebas, malah diberikan piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan,” katanya.

Mahfud menegaskan orang yang membela diri tidak bisa dihukum. Mahfud mengatakan dalam hal ini, yang boleh dihukum ialah orang yang berpura-pura membela diri.

“Tidak boleh kalau orang benar betul membela diri, kecuali pura-pura bela diri,” kata cawapres nomor urut 3 ini. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB