Ancaman Pidana KLH Dinilai Terburu-buru

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syukron, menilai bahwa ancaman sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin terlalu terburu – buru. Pasalnya, Pemkab Tangerang saat ini masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH. “Penerapan sanksi pidana itu saya rasa sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ungkap Deden, kepada Harian Tangerang Raya, Minggu (18/5/25).
Baca Juga :  Puskesmas Cipondoh Gelar Musyawarah Masyarakat Desa Bidang Kesehatan
Deden menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025, disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan sejak 7 Maret 2025. Selama masa ini, Pemkab diberi waktu untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill. “Jika dihitung sejak 7 Maret 2025, maka tenggat 180 hari akan jatuh pada 7 September 2025. Setelah lewat tanggal itu, baru tidak boleh ada lagi kegiatan open dumping di TPA Jatiwaringin,” tegasnya.
Baca Juga :  Dirut PD Pasar Keluar Dari Kandangnya, Sampaikan Maaf
Deden merinci bahwa tahapan pemenuhan sanksi administratif meliputi tiga fase: 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping. Ia berharap KLH dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi Pemkab Tangerang untuk menuntaskan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan. (dam)

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB