Tambang Batu Bara di Lebak Selatan Diduga Ilegal, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, diduga berlangsung secara ilegal. Sejumlah pihak menyoroti keberadaan tambang tersebut karena mayoritas pengusaha tambang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun tetap beroperasi tanpa hambatan.

Agus Djaelani, seorang penggiat lingkungan dari Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa sebagian besar tambang batu bara di kawasan tersebut tidak memiliki izin operasi galian. Ia menilai aktivitas tambang yang tidak terkontrol itu telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mayoritas dari mereka tidak memiliki izin. Akibatnya, banyak ekosistem alam yang rusak akibat penambangan yang dilakukan secara ugal-ugalan,” ujar Agus Djaelani, Senin (16/6/25).

Ia menyebutkan, salah satu dampak kerusakan yang terlihat adalah rusaknya sempadan pantai akibat tumpukan stok file batu bara yang disimpan di dekat kawasan pesisir. Agus juga menduga bahwa beberapa lahan tempat penyimpanan batu bara merupakan aset milik Perhutani.

Baca Juga :  Kadis PUPR Banten Monitoring Proyek Jalan di Lebak Selatan

“Stok file batu bara di Lebak Selatan itu mayoritas tak jauh dari pantai. Bahkan, lahan Perhutani juga diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan tambang,” tambahnya.

Tak hanya dampak ekologis, Agus menyoroti kerusakan infrastruktur jalan nasional yang disebabkan oleh lalu lintas truk-truk berat pengangkut batu bara. Menurutnya, truk tersebut setiap hari melintas di ruas jalan Malingping–Bayah yang menjadi jalur utama masyarakat.

Ia meminta Pemkab Lebak dan Pemprov Banten segera turun tangan untuk menindak para pelaku pertambangan yang tidak berizin tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Agus Darsono, mengakui bahwa kewenangan perizinan tambang batu bara berada di tingkat provinsi. Namun demikian, DLH tetap melakukan pengawasan di lapangan dan melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Bangun Lingkungan Digital Positif, Ini Pesan Sekda untuk KIS

“Izinnya merupakan kewenangan Pemprov Banten. Tapi karena wilayahnya berada di Kabupaten Lebak, kita tetap melakukan pengawasan dan hasilnya akan kami laporkan ke Pemprov dan instansi lain,” ujar Agus Darsono.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari Jemz, belum memberikan keterangan secara rinci. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia hanya menyatakan, “Siap, nanti kita ngobrol,” tulisnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang dan penyimpanan batu bara terlihat jelas di sepanjang ruas jalan nasional Malingping–Bayah. Tumpukan batu bara tampak menggunung di beberapa titik, sementara kondisi jalan menuju lokasi tambang terlihat rusak dan becek akibat sering dilalui kendaraan berat. (eem/dam)

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru