bantenraya.co | LEBAK
Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung akan menggelar kegiatan itsbat nikah terpadu bagi sebanyak 320 pasangan suami istri di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengakuan hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Gushairi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itsbat nikah ini bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak ke depan. Ini bagian dari penguatan hak sipil warga,” ujar Gushairi, Rabu (18/06/2025), usai melakukan peninjauan lokasi pelaksanaan di Aula Desa Wanasalam.
Peninjauan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Rangkasbitung, Yunanto, dan Sekretaris PA, Yon Argo. Dalam kesempatan itu, mereka juga bersilaturahmi dengan jajaran Pemerintahan Kecamatan Wanasalam.
Sekretaris Camat Wanasalam, Mohamad Juhri, yang mewakili Camat dalam pertemuan itu, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan itsbat nikah terpadu. Ia menegaskan pihaknya siap memfasilitasi kegiatan tersebut dan mendorong partisipasi warga.
“Kami siap memfasilitasi dan mengajak warga untuk ikut serta dalam kegiatan ini. Ini program yang sangat penting bagi masyarakat,” kata Juhri.
Program itsbat nikah terpadu ini dinilai menjadi momentum strategis, terutama bagi warga di pedesaan yang masih menghadapi kendala administratif dalam pengurusan dokumen pernikahan. Melalui itsbat ini, pasangan suami istri akan memiliki kepastian hukum terkait status perkawinan, hak waris, pencatatan anak, hingga akses terhadap layanan publik. (jat/dam)







