bantenraya.co | SERANG
Satu oknum guru berinisial HD di SMAN 4 Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota berdasarkan laporan dari salah satu korban. Kasus ini mencuat setelah akun media sosial @savesmanfoutkotser mengunggah sejumlah keluhan terkait dugaan pelecehan seksual dan pungutan liar di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ditetapkan tersangka hari Jumat (25 Juli 2025) kemarin,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali di hubungi Wartawan, Senin (28/7/25).
Menurut Febby, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 22 Juli 2025, yang memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan. “Hari ini tersangka HD juga resmi ditahan,” lanjutnya.
Febby menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan terjadi sekitar Agustus 2024 lalu di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang. “Namun tidak sampai pada tindakan persetubuhan. Untuk kronologi lengkap akan kami rilis secara resmi,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, mengingat laporan yang beredar menyebutkan lebih dari satu guru terindikasi melakukan pelecehan. (hed/bn/dam)







