Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA Diduga Terlibat Investor Bodong

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Berdasarkan keterangan Humas Kantor Imigrasi Tangerang, para WNA diamankan di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (19/11). Mereka terdiri dari delapan warga Pakistan dan dua warga Irak, seluruhnya pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, yang dijamin oleh beberapa perusahaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan penjamin WNA tersebut tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Beberapa perusahaan hanya berupa virtual office, bangunan kosong, atau bahkan tidak memiliki kantor. Selain itu, operasional perusahaan juga tidak diketahui dan tidak ada aktivitas bisnis yang dapat diverifikasi.

“Para WNA yang diamankan mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat mereka ‘berinvestasi’ selama berada di Indonesia,” kata pihak Imigrasi. Dugaan sementara, izin tinggal investasi ini digunakan untuk tinggal di Indonesia tanpa tujuan sesuai ketentuan.

Para WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur pemberian data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan Imigrasi menjaga integritas layanan investasi.

Baca Juga :  BPBD Beri Dana Rp 800 Juta ke Warga Terdampak Bencana

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Indonesia terbuka bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara,” ujar Felucia.

Menurut Felucia, pengawasan terhadap WNA pemegang izin tinggal terbatas investor semakin diperketat, mulai dari dokumen perusahaan hingga aktivitas lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung ditindaklanjuti, termasuk kasus 10 WNA ini.

Imigrasi Tangerang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan, dan menindak praktik yang merugikan negara.(Hmi)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru