Didakwa Bawa 43 Kg Sabu, Seorang Pemuda Mengaku Dijebak Sindikat Internasional

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemuda bertampang polos, Suryadi Gunawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/11). Ia duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 43 kilogram. Atas dakwaan tersebut, Suryadi terancam hukuman maksimal pidana mati.

Pemeriksaan Saksi di Persidangan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, penasihat hukum terdakwa mencecar tiga saksi, yakni dua saksi dari Subdit Mabes Polri dan satu petugas dari Bea Cukai, terkait proses penangkapan, barang bukti, dan kondisi fisik terdakwa.

Kuasa hukum menyoroti lebam dan luka tembak pada kaki Suryadi yang diduga terjadi saat ia berada dalam tahanan polisi.

Penangkapan di Hotel Vega

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin menghadirkan saksi Reza, petugas Bea Cukai, yang mengenal terdakwa saat proses penangkapan pada 4 Juni 2025.

Menurut Reza, Suryadi ditangkap oleh tim Subdit 4 Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir Hotel Vega, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat itu, Suryadi hendak keluar membawa mobil Daihatsu Xenia hitam (informasi saksi: “mobil Raz”).

Baca Juga :  150 Personel Polda Banten Naik Pangkat

“Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kanwil Banten. Karena barang bukti belum ditemukan, kami mendatangkan anjing pelacak,” ujar Reza di persidangan.

Hasil pelacakan menemukan 40 bungkus narkotika yang dikemas dalam bungkus teh China, tersembunyi di beberapa bagian bodi mobil antara lain pintu depan, belakang, kiri, dan kanan.

Peran Terdakwa dalam Perkara

Reza menjelaskan bahwa informasi awal mengenai adanya transaksi narkoba di Hotel Vega membuat aparat menggelar operasi gabungan bersama Bareskrim.

“Terdakwa terlihat mengambil sesuatu di bagian pelat nomor belakang mobil sebelum masuk ke dalam kendaraan,” kata Reza.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan atasan, Suryadi diduga bertugas memindahkan mobil dari parkiran Hotel Vega ke KFC terdekat. Di lokasi KFC itulah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kejanggalan pada bodi mobil.

Baca Juga :  Tindak Pelanggar Lalin, Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra 2025 Secara Mobile

Meski begitu, Reza mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan maupun penembakan yang dialami terdakwa.

Saksi juga menyampaikan bahwa Hendri Halim, orang yang disebut-sebut memberi instruksi kepada Suryadi untuk memindahkan mobil, saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.

Kuasa Hukum: Suryadi Hanya Korban

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ulin, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban sindikat narkotika internasional.

“Suryadi tidak tahu apa-apa. Ia hanya diminta tolong oleh teman sekolahnya, Hendri Halim, untuk memindahkan mobil dari parkiran Hotel Vega ke KFC,” ujar Ulin kepada wartawan.

Ulin menambahkan, kondisi ekonomi Suryadi yang sangat terbatas menunjukkan ia bukan bagian dari jaringan besar tersebut.

“Ke Tangerang saja ia minta uang Rp100 ribu dari kakaknya untuk ongkos angkot. Jangankan menerima upah puluhan juta, tabungan pun tidak punya,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(ply)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru