Bantenraya.co | TANGERANG
Dua tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal disahkan, sejumlah pengusaha menilai implementasi kebijakan tersebut belum dirasakan secara nyata, khususnya terkait pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
Perda tersebut, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Tahun 2024 tentang Penanaman Modal, sejak awal diharapkan menjadi landasan kuat bagi peningkatan investasi daerah. Namun, di lapangan, sebagian pelaku usaha mempertanyakan efektivitas pelaksanaannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pengusaha menilai kontribusi sektor usaha terhadap daerah sudah signifikan, mulai dari pembangunan pabrik, penyerapan tenaga kerja, hingga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, mereka menilai dukungan pemerintah daerah belum dirasakan secara seimbang.
“Pengusaha sudah berkontribusi besar. Kami membangun pabrik, mempekerjakan banyak orang, menghidupi UMKM, dan ikut menggerakkan ekonomi daerah. Tapi dari pemerintah, apa yang kami dapatkan?” ujar Aden Lukman Nurhakim, perwakilan pengusaha sekaligus senior Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang.
Aden mempertanyakan realisasi dari Perda yang telah berlaku selama dua tahun tersebut. Menurutnya, regulasi yang telah diterbitkan seharusnya diikuti dengan pelaksanaan yang konkret dan dapat dirasakan langsung oleh dunia usaha.
“Sudah dua tahun Perda itu diterbitkan. Apa realisasinya? Kalau tidak dijalankan, lalu untuk apa Perda itu dibuat?” tegasnya.
Ia mengungkapkan, banyak keluhan yang ia terima dari para pengusaha terkait belum optimalnya implementasi kebijakan penanaman modal tersebut. Para pelaku usaha berharap adanya evaluasi dan ruang dialog antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Bayangkan banyak kebutuhan lapangan kerja, tapi apa instrumen dari Pemkab Tangerang terhadap keberlangsungan para pengusaha. Nah, di sinilah peran insentif berusaha dari Pemkab Tangerang dijalankan. Apa harus menunggu pabrik sektor padat karya hengkang?” kata Aden.
Aden yang juga tergabung dalam tim pengkaji atau penilai kelayakan perusahaan penerima insentif, turut menyoroti minimnya sosialisasi dan promosi investasi yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui DPMPTSP. Ia menilai, sepanjang tahun ini, tidak terlihat upaya promosi investasi yang signifikan, termasuk melalui media sosial resmi.
“Di media sosial DPMPTSP hanya berisi ucapan-ucapan seremonial saja,” ujarnya.
Selain itu, Aden juga menyoroti capaian investasi daerah yang kerap didasarkan pada realisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Menurutnya, data LKPM tidak selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Laporan LKPM dengan fakta di lapangan tidak sama, karena laporan itu bersifat kewajiban. Pelaporan per tiga bulan, tetapi apakah PTSP melakukan pendampingan dalam penyusunan LKPM? Tidak ada. Maka kalau capaian investasi hanya berdasarkan LKPM, jelas terlihat tinggi, tetapi belum tentu sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya. (dam)







