Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | SERANG

Seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar rumahnya di Desa Julang. Polisi sempat menggeledah rumah tersangka, namun awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga tersangka mengakui telah menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan 40 paket sabu yang diduga milik tersangka.

“Dari rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang disimpan tersangka,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Oknum Kurir Paket Asal Mauk Setubuhi Anak di Bawah Umur

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (mur/bn/dam)

Berita Terkait

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Berita Terbaru