bantenraya.co | TANGERANG
Maryono menegaskan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Tangerang tidak hanya memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu mendorong transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.
Hal tersebut disampaikan Maryono saat membuka rapat koordinasi pengawasan penggunaan TKA yang diikuti perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pekerja lokal perlu mendapatkan pendampingan dan transfer keterampilan secara maksimal agar memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah perkembangan industri dan investasi.
“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada transfer pengetahuan dan teknologi sehingga tenaga kerja kita semakin kompetitif,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu pusat industri dan investasi di Provinsi Banten, Kota Tangerang tetap terbuka terhadap masuknya investasi, termasuk penggunaan tenaga kerja asing pada sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Meski demikian, Maryono menekankan seluruh proses penggunaan TKA wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait legalitas administrasi dan dokumen keimigrasian.
“Pemkot Tangerang terbuka terhadap investasi dan penggunaan tenaga kerja asing selama seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya.
Berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), realisasi penerimaan daerah pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau melampaui target yang ditetapkan. Sementara pada 2025, capaian tersebut kembali meningkat menjadi Rp8 miliar.
Namun demikian, Pemerintah Kota Tangerang menilai manfaat penggunaan TKA tidak hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah, melainkan juga kontribusinya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
Maryono juga mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA agar selalu memastikan kelengkapan dokumen, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga administrasi keimigrasian lainnya tetap sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, pihak imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha guna menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Disnaker, Dukcapil, Kesbangpol, dan Bappeda, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Imigrasi Kota Tangerang.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap pengawasan penggunaan tenaga kerja asing dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. (wil/dam)







