bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan inovasi pelayanan publik dengan memperluas akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Payment Point Gerai Samsat. Layanan yang berperan sebagai Agen Samsat tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten ini menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah percontohan atau pilot project sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan kehadiran Payment Point Gerai Samsat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Harapan kita masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Andra, Kamis (2/7/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Konsep pelayanan ini mengadopsi sistem agen layanan yang telah banyak diterapkan di berbagai sektor, dengan dukungan sistem pembayaran yang terintegrasi langsung dengan layanan Samsat.
Pada tahap awal pelaksanaan, Payment Point Gerai Samsat telah tersedia di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan di Kabupaten Tangerang. Ke depan, Pemprov Banten menargetkan perluasan layanan hingga mencakup 1.551 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Banten.
Andra menilai, semakin mudah akses pembayaran pajak maka akan semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak. Hal tersebut juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“Semakin mudah masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan Payment Point Gerai Samsat juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan sistem yang terintegrasi, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.
Andra menambahkan, kerja sama dengan Bank BJB dalam penyelenggaraan layanan tersebut tidak mengubah pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tetap berada di Bank Banten. Menurutnya, kolaborasi antarperbankan diperlukan untuk menghadirkan layanan transaksi digital yang lebih aman, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan Payment Point Gerai Samsat hadir sebagai solusi agar masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk membayar pajak kendaraan.
“Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah,” ujarnya.
Berly menambahkan, setelah Kabupaten Tangerang, perluasan layanan Payment Point Gerai Samsat akan dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota di Banten mulai Juli 2026. Pemprov Banten menargetkan pembentukan 5.000 hingga 10.000 Agen Samsat Banten guna memperluas jangkauan pelayanan pajak kendaraan bagi masyarakat.(Wil)







