Aniaya Balita, Ibu Tiri di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Seorang ibu tiri berusia 38 tahun, RY, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap balita berinisial NT (4) di Tangerang. Laporan ini dibuat oleh Bowo Prayitno, Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dari Polres Tangerang Kota mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1604/XI/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 November 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah buat LP di polres. Ketua RT tadi malam yang buat laporan terkait KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (21/11).

Baca Juga :  Toko Berkedok Jual Plastik Simpan Ratusan Botol Miras

Meski demikian, fakta-fakta terkait dugaan penganiayaan masih dalam penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Rio belum dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang kejadian tersebut.

“Masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan,” singkatnya.

Diketahui, korban, NT, mengalami luka lebam di seluruh tubuhnya dengan dugaan kuat berasal dari tindakan kekerasan RY. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga :  Tiga Polisi Tangerang Dipecat, Terlibat Narkoba dan Penelantaran Keluarga

Ketua RT setempat, Bowo, menyebut bahwa korban mengakui dipukul dengan kayu dan mengalami cakaran, cubitan, serta benturan kepala ke lantai. Kasus ini terungkap setelah tetangga mendengar jeritan korban secara rutin.

Pentingnya peran tetangga dan masyarakat dalam melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak menjadi sorotan dalam kasus ini. Korban, NT, saat ini telah dibawa ke rumah aman Yayasan Peduli Anak milik YouTuber Pratiwi Noviyanthi. Kasus ini menekankan perlunya dukungan masyarakat untuk penegakan hukum yang lebih efektif. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Wagub Banten Dorong Harmoni Buruh dan Pengusaha

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB