Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Pasar Kutabumi

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Setelah melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Satreskrim Polres Kota Tangerang kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dari perkembangan terbaru atas kasus kerusuhan di Pasar Kutabumi, pihaknya kembali menetapkan sejumlah tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara yang diawali adanya permulaan, dan bukti cukup yang ditemukan oleh penyidik, maka kami kembali tetapkan tersangka, dengan total ada tiga orang, saudara dan saudari dengan inisial S, M dan G,” katanya.

Dalam penetapan status sebagai tersangka itu, lanjutnya, ketiganya memiliki peranan yang berbeda dan nantinya akan dituangkan dalam fakta penyidikan. Atas status tersebut, pihak Polres Kota Tangerang akan melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Baca Juga :  Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Ditegaskan Arief, pada kasus ini ketiganya dikenakan dugaan tindak pidana  Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan tindak pidana dan atau Penggelapan barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Berita Terbaru