bantenraya.co | JAKARTA
Persoalan pembayaran dan pembagian royalti yang dialami pekerja seni di Indonesia mendapat sorotan Indonesian Royalty Watch LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). IRW menyebut perlu adanya penegakan hukum bagi yang tidak mau bayar royalti. Baik secara pidana maupun perdata. Pengemplang royalti harus dipenjarakan jika tidak mau memenuhi kewajiban sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014.
Statement itu disampaikan Ketua Umum IRW LIRA, HM. Jusuf Rizal,menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang rendahnya kepatuhan para pengguna lagu, seperti televisi, hotel, restauran, bioskop, dan pihak lain untuk membayar royalti. Imbasnya dirasakan para pencipta lagu dengan memperoleh royalti yang kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, selama tidak ada penegakan hukum yang tegas. Akibatnya pengemplang royalti akan terus tinggi. Mereka tidak takut hanya dengan peringatan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
“Jadi para pengguna lagu yang tidak mau bayar royalti, mereka ibarat pencuri dan perampok hak pencipta lagu. Jadi wajib dipenjarakan karena merugikan pencipta lagu dan melanggar UU Hak Cipta 28 Tahun 2014.” tegas Jusuf Rizal.
Kata dia, selama ini banyak pihak menyalahkan LMKN, namun mereka tidak tau memungut royalti itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada mafia kartel dan ada juga mafia politik, sehingga LMKN kesulitan secara teknis melakukan pungutan terhadap para pengguna lagu.
Sejauh telusuran IRW LIRA, hotel banyak yang tidak mau bayar. Alasannya karena PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia) menolak. Ke depan pembayaran royalti kewajiban masing-masing hotel. Tidak ada urusan dengan PHRI. Jika menolak, IRW LIRA bisa proses hukum.
Begitu juga dengan industri televisi masih banyak yang menunggak padahal karena adanya intervensi politik, pembayaran yang kecil masih nunggak. Itu tidak fair. Begitu juga bioskop XXI, menurut informasi enggan membayar royalti.
“Jadi menurut IRW LIRA sudah saatnya LMKN bertindak tegas bagi siapapun yang tidak mau melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, somasi, proses hukum dan penjarakan. Baik Pidana maupun Perdata. Jangan ada lagi toleransi-toleransi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
IRW LSM LIRA merupakan wadah pengawasan terhadap pungutan dan pendistribusian royalti yang dibentuk oleh para pencipta lagu dan jurnalis. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan jaringan di 38 propinsi dan 514 kabupaten kota. (*)
Penulis : arg
Editor : dwi teguh







