IRW LIRA Sebut Pengemplang Royalti Harus Dipidanakan

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOROT ROYALTI: IRW LSM LIRA menyebut perlu adanya tindakan hukum terhadap pihak pihak yang enggan membayar royalti kepada pekerja seni.

SOROT ROYALTI: IRW LSM LIRA menyebut perlu adanya tindakan hukum terhadap pihak pihak yang enggan membayar royalti kepada pekerja seni.

bantenraya.co | JAKARTA

Persoalan pembayaran dan pembagian royalti yang dialami pekerja seni di Indonesia mendapat sorotan Indonesian Royalty Watch LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). IRW menyebut perlu adanya penegakan hukum bagi yang tidak mau bayar royalti. Baik secara pidana maupun perdata. Pengemplang royalti harus dipenjarakan jika tidak mau memenuhi kewajiban sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014.

Statement itu disampaikan Ketua Umum IRW LIRA, HM. Jusuf Rizal,menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang rendahnya kepatuhan para pengguna lagu, seperti televisi, hotel, restauran, bioskop, dan pihak lain untuk membayar royalti. Imbasnya dirasakan para pencipta lagu dengan memperoleh royalti yang kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, selama tidak ada penegakan hukum yang tegas. Akibatnya pengemplang royalti akan terus tinggi. Mereka tidak takut hanya dengan peringatan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Baca Juga :  Bela Warung Madura, Jusuf Rizal: Menkop UKM Jangan jadi Jongos Kapitalis

“Jadi para pengguna lagu yang tidak mau bayar royalti, mereka ibarat pencuri dan perampok hak pencipta lagu. Jadi wajib dipenjarakan karena merugikan pencipta lagu dan melanggar UU Hak Cipta 28 Tahun 2014.” tegas Jusuf Rizal.

Kata dia, selama ini banyak pihak menyalahkan LMKN, namun mereka tidak tau memungut royalti itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada mafia kartel dan ada juga mafia politik, sehingga LMKN kesulitan secara teknis melakukan pungutan terhadap para pengguna lagu.

Sejauh telusuran IRW LIRA, hotel banyak yang tidak mau bayar. Alasannya karena PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia) menolak. Ke depan pembayaran royalti kewajiban masing-masing hotel. Tidak ada urusan dengan PHRI. Jika menolak, IRW LIRA bisa proses hukum.

Baca Juga :  FPRMI Gelar Diskusi Bela Negara dalam Rangkaian Rakernas

Begitu juga dengan industri televisi masih banyak yang menunggak padahal karena adanya intervensi politik, pembayaran yang kecil masih nunggak. Itu tidak fair. Begitu juga bioskop XXI, menurut informasi enggan membayar royalti.

“Jadi menurut IRW LIRA sudah saatnya LMKN bertindak tegas bagi siapapun yang tidak mau melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, somasi, proses hukum dan penjarakan. Baik Pidana maupun Perdata. Jangan ada lagi toleransi-toleransi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

IRW LSM LIRA merupakan wadah pengawasan terhadap pungutan dan pendistribusian royalti yang dibentuk oleh para pencipta lagu dan jurnalis. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan jaringan di 38 propinsi dan 514 kabupaten kota. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025
Tragedi Lingkungan Jadi Alarm, Hak Atas Lingkungan Berkeadilan Masuk Amandemen UUD 1945
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB