Bela Warung Madura, Jusuf Rizal: Menkop UKM Jangan jadi Jongos Kapitalis

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Warung Kelontong Madura, buka 24 jam dilarang Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) mengundang reaksi masyarakat Madura. Salah satu tokoh Madura asal Pamekasan, HM.Jusuf Rizal.SH kritik agar Kemenkop UKM jangan jadi jongos kapitalis.

“Pemerintah atau Kemenkop UKM sudah seperti jongos para kapitalis. Bukannya membatasi menjamurnya minimarket dan melindungi usaha kecil kelontong, malah yang kecil pula mau ditindas” tegas Jusuf Rizal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar tersebut disampaikan Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta terkait pernyataan keberpihakan Kemenkop UKM yang disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim agar usaha Warung Kelontong Warga Madura, tidak buka 24 jam, padahal usaha kelontong yang buka 24 jam itu banyak.

Baca Juga :  Sepenggal Kisah Coffee Morning KPU Kabupaten Tangerang

Jusuf Rizal, menegaskan kenapa Kemenkop UKM hanya melarang Warung Kelontong milik warga Madura. Kenapa usaha warung kelontong lain juga ada yang buka 24 jam, tapi fokus Kemenkop UKM  hanya kepada warung etnis Madura. Kenapa minimarket banyak yang melanggar jam operasional, tidak menjadi perhatian Kemenkop UKM?

“Semestinya Kemenkop UKM memberi perlindungan, pembinaan, bantuan manajemen dan permodalan selaku pembina UKM. Tidak malah membela usaha kapitalis yang kian hari makin mencaplok peluang usaha rakyat kecil dengan melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021, sehingga usaha kecil dan koperasi makin tersisih,”  tegasnya.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Rangkasbitung

Lebih lanjut Jusuf Rizal malah mengimbau kepada para warga Madura di manapun berada agar meningkatkan kesatuan dan persatuan untuk ikut mendukung berbagai program pemerintah yang memberi keuntungan bagi masyarakat. Jika merugikan masyarakat, wajib dikritisi secara konstruktif.

“Selama tidak melanggar ketentuan silahkan buka 24 jam sampai kiamat. Karena sejauh ini Permendag No 23 Tahun 2021 hanya mengatur soal jam operasional hipermarket, supermarket dan minimarket. Tapi justru di lapangan masih banyak mini market yang buka diluar jam operasional,” tegas Jusuf Rizal. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi
KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut
Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli
Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak
Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN
KPU Kabupaten Tangerang “Main Mata” Dengan Mad Romli
Davina Karamoy Dapat Peran Menantang
Diduga Sebar Black Campaign KNPI Tidak Netral, Dewan Amud Menyangkal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Diduga Gelar Lelang Diam-diam, Proyek Rp 2,4 Triliun Picu Kontroversi

Rabu, 25 September 2024 - 19:54 WIB

KPU Sajikan Konsumsi Tidak Layak saat Cabut Nomor Urut

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:22 WIB

Bawaslu Mulai Proses Kasus Coklit KPU Main Mata Dengan Mad Romli

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

Upaya Cegah Judi Online, Hp Pegawai dan Kades Kecamatan Ciomas Disidak

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:31 WIB

Seleksi Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Berita Terbaru