Izin PT Mayora Tbk Terancam Dicabut, Terkait Dugaan Pencemaran Udara

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mayora Group Headquarter, Daan Mogot.

Gedung Mayora Group Headquarter, Daan Mogot.

bantenraya.co | Tangerang

Kasus dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Kita membuka kepada siapapun dan menerima aduan dan kita akan verifikasi ke lapangan. Kami baru hari ini menerima informasi, dan kami akan turun kalau tidak di hari senin atau rabu Karena hari Selasa ada pembahasan dengan Bapak Presiden juga terkait pencemaran udara juga,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan kepada bantenraya.co, saat dikonfirmasi terkait persoalan dugaan pencemaran udara yang dikeluarkan oleh cerobong PT Mayora Tbk.

Lebih jauh Waguna sapaan akrab Wawan Gunawan menjelaskan, jika pihaknya menemukan adanya kelalaian dari hasil verifikasi lapangan maka PT Mayora Tbk, akan diberikan sanksi.

“Nanti harus turunkan tim dan jika betul-betul melakukan kelalaian dan membahayakan dari pencemaran udaranya tidak sesuai dengan dokumen amdalnya maka akan kami beri sanksi darimulai teguran, sanksi paksaan, hingga cabut sanksi izinnya,” katanya.

Sementara itu salah satu Aktivis DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tangerang, Daniel menyambut baik apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten terkait pencemaran udara yang dilakukan PT Mayora Tbk.

Baca Juga :  Pemda dan Pemkab Lempar Tanggungjawab Terkait Pencemaran Sungai Cidurian

“Jelas disini perlu kita apresiasi langkah pemprov Banten dalam hal ini DLH Banten. Disini jelas bukan sekali dua kali asap pekat keluar dari cerobong asap milik PT Mayora Tbk, terlebih asap atau pencemaran udara tersebut kerap kali mengganggu masyarakat sekitar,” terangnya. Pospera tambah Daniel, pihaknya mendukung pemerintah dalam upaya menekan tingkat polusi udara.

“Kondisinya hari ini terkait polusi udara kita bisa sama-sama rasakan, dan jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran udara disini jelas harus ada penindakan tegas dari semua stakeholder, kita tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : chn

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang
Susah Turun Berat Badan? Hindari 3 Jenis Makanan Ini Menurut Dokter Gizi!
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang
Tablig Akbar, Wali Kota Ajak Perkuat Silaturahmi dan Spirit Qur’ani
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Sigap! BPBD Tangerang Turunkan 25 Personel Atasi Kebakaran Limbah
Berita ini 1,755 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 13:17 WIB

Susah Turun Berat Badan? Hindari 3 Jenis Makanan Ini Menurut Dokter Gizi!

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:25 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB