bantenraya.co | TANGERANG
Sedikitnya tujuh kecamatan di Provinsi Banten yang terdampak pencemaran berat limbah di Sungai Cidurian.
Lantaran itu, Aliansi Pemerhati Sungai (Ampas) Fadli menceritakan, sejak 2017 dirinya mengawal bagaimana solusi agar Sungai Cidurian tidak tercemar limbah perusahaan Kawasan Industri Cikande.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, Ampas membuat petisi yang ditandatangani warga, tokoh masyarakat bahkan KH. Maruf Amin sebelum beliau menjabat Wakil Presiden Indonesia.
Petisi tersebut berisi, desakan kepada Pemkab Tangerang, Pemkab Serang dan juga Pemprov Banten untuk menangani pencemaran Sungai Cidurian.
“Petisi tersebut ditindaklanjuti oleh DLHK Provinsi Banten. Akhirnya mereka melakukan sidak baik ke Sungai Cidurian maupun pabrik yang diduga mencemari,” tegas Fadlin.
Hasil dari sidak tersebut, DLHK hanya memberikan sanksi administratif kepada pabrik yang dianggap mencemari sungai. Sehingg sanksi dirasa tidak menimbulkan efek jera,” ucap Fadlin.
Fadlin sangat menyayangkan, menurutnya jika pabrik sudah terbukti membuang limbahnya ke sungai, bisa dipidanakan.
“Jadi wajar saja jika dari 2018 sampai saat ini pabrik di kawawan Cikande bisa leluasa membuang limbahnya ke Sungai Cidurian,” ungkap putra asli Kresek ini.
Tidak hanya itu, sikap Pemkab Tangerang, Pemkab Serang dan juga Pemprov Banten terkesan lempar tanggungjawab. Hal tersebut yang membuat warga tandatanya?
“Intinya tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah untuk menuntaskan pencemaran Sungai Cidurian,” beber Fadlin. (*)
Editor : dwi teguh