Kalangan DPRD DKI Dukung Pembatasan Kendaraan Pribadi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

status ibukota sebagai upaya jitu mengatasi kemacetan.

JAKARTA | Bantenraya.co 

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD DKI Jakarta, karena hal itu sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, peraturan tersebut harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibukota sebagai upaya jitu mengatasi kemacetan. “Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” ujar dia di Jakarta kemarin.

 

Apalagi aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Tetapi, ia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Tekankan Realisasi Perda P4GN

 

“Semua kota maju jumlah kendaraannya dibatasi. Tetapi transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” tutur Gilbert.

 

Penerapan pembatasan juga sebaiknya berlaku pada kendaraan berbasis listrik. Sebab faktanya, kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan. “Semua juga bikin polisi lingkungan. Semua musti dibatasi, tapi terbanyak kan kendaraan berBBM (bahan bakr minyak -red),” ungkap dia.

 

Meskipun kepemilikan kendaraan pribadi merupakan hak setiap warga Jakarta, tetapi menghirup udara segar yang bebas polusi juga merupakan hak warga lain yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Desa Cirarab Wakili Kabupaten Tangerang

 

“Tapi jalanan milik publik. Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” ucap Gilbert.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Suhajar Diantoro mengatakan, dalam UU DKJ, Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

 

“Di dalam UU DKJ yang khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” tandas Suhajar.(JR)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
OPD Pemprov Banten Diminta Tanggap Masalah Masyarakat
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Bupati Dukung Beauty Expo Perdana di Pandeglang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB