Alam Sutera Tidak Urus Izin Pakai Aset Pemda

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK IZIN: DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti penggunaan aset pemerintah oleh Alam Sutra yang disebut tidak mengajukan izin. (Foto Ilustrasi)

TAK IZIN: DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti penggunaan aset pemerintah oleh Alam Sutra yang disebut tidak mengajukan izin. (Foto Ilustrasi)

bantenraya.co | TANGERANG

Penggunaan jalan dan jembatan milik Pemda Tangerang oleh Alam Sutera masih menjadi perbincangan. Pengembang tersebut disebut tidak mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan aset pemerintah di kawasannya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, M. Amud menjelaskan, dewan sudah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri berapa luas dan nilai aset milik Pemda Kabupaten Tangerang yang dipakai pengembang Alam Sutera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut politisi Partai Golkar ini, sebenarnya Alam Sutera tidak menyerobot aset milik pemda. Mereka justru menata jalan dan jembatan milik pemda, sehingga jalan tersebut menjadi bagus. “Mereka tidak menyerobot, hanya menggunakan aset pemda saja,” tegas Amud, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  Pembukaan Pendaftaraan Beasiswa di Universitas ULBI

Hal yang disesalkan Amud. Kata dia, seharusnya sebelum Alam Sutera menggunakan aset tersebut, harus mengurus perizinan pemindahtanganan dari aset Pemda Kabupaten Tangerang, menjadi kewenangan Alam Sutera. “Setelah kita telusuri, Alam Sutera belum mengurus izin-izinnya. Sebelum mereka menggunakan dan menatanya, urus dulu izin pemindah tanganannya,” ungkap Amud.

Saat ditanya berapa luas dan nilai kerugian jalan dan kontruksi jembatan milik pemda yang digunakan Alam Sutera? Amud belum bisa menjawab, mengingat nanti akan ada tim aprisial yang akan menaksir nilai secara keseluruhan. “Kita belum bisa menaksir berapa luas apalagi nilai aset pemda tersebut. Nanti kita menunggu laporan dari BPKAD,” jelas Amud.

Baca Juga :  Pemuda Kopo Ditangkap Polisi saat Menunggu Konsumen Pembeli Pil Koplo

Diberitakan sebelumnya, pengembang Alam Sutera yang diduga menyerobot aset Pemda Kabupaten Tangerang.

Rahmat Sanjaya, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tangerang menyesalkan adanya aset Pemda yang dikuasai Alam Sutera.

Menurut Komeng, sapaan beken Rahmah Sanjaya, Pemkab dinilai alpa atau lalai. Karena jembatan yang ada di Desa Sindang Jaya, kemudian Jalan di Desa Wanakerta dan Sukaharja diserobot oleh pihak pengembang. (*)

Penulis : Mas

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu
Mayat Pria Membusuk di Sungai Gegerkan Warga Menes
Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling
Bawaslu Banten Catat 109 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 21 November 2024 - 10:29 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu

Kamis, 21 November 2024 - 10:21 WIB

Mayat Pria Membusuk di Sungai Gegerkan Warga Menes

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB