bantenraya.co | TANGERANG
Penggunaan jalan dan jembatan milik Pemda Tangerang oleh Alam Sutera masih menjadi perbincangan. Pengembang tersebut disebut tidak mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan aset pemerintah di kawasannya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, M. Amud menjelaskan, dewan sudah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri berapa luas dan nilai aset milik Pemda Kabupaten Tangerang yang dipakai pengembang Alam Sutera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut politisi Partai Golkar ini, sebenarnya Alam Sutera tidak menyerobot aset milik pemda. Mereka justru menata jalan dan jembatan milik pemda, sehingga jalan tersebut menjadi bagus. “Mereka tidak menyerobot, hanya menggunakan aset pemda saja,” tegas Amud, Kamis (14/9/2023).
Hal yang disesalkan Amud. Kata dia, seharusnya sebelum Alam Sutera menggunakan aset tersebut, harus mengurus perizinan pemindahtanganan dari aset Pemda Kabupaten Tangerang, menjadi kewenangan Alam Sutera. “Setelah kita telusuri, Alam Sutera belum mengurus izin-izinnya. Sebelum mereka menggunakan dan menatanya, urus dulu izin pemindah tanganannya,” ungkap Amud.
Saat ditanya berapa luas dan nilai kerugian jalan dan kontruksi jembatan milik pemda yang digunakan Alam Sutera? Amud belum bisa menjawab, mengingat nanti akan ada tim aprisial yang akan menaksir nilai secara keseluruhan. “Kita belum bisa menaksir berapa luas apalagi nilai aset pemda tersebut. Nanti kita menunggu laporan dari BPKAD,” jelas Amud.
Diberitakan sebelumnya, pengembang Alam Sutera yang diduga menyerobot aset Pemda Kabupaten Tangerang.
Rahmat Sanjaya, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tangerang menyesalkan adanya aset Pemda yang dikuasai Alam Sutera.
Menurut Komeng, sapaan beken Rahmah Sanjaya, Pemkab dinilai alpa atau lalai. Karena jembatan yang ada di Desa Sindang Jaya, kemudian Jalan di Desa Wanakerta dan Sukaharja diserobot oleh pihak pengembang. (*)
Penulis : Mas
Editor : Dwi Teguh