Alam Sutera Tidak Urus Izin Pakai Aset Pemda

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK IZIN: DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti penggunaan aset pemerintah oleh Alam Sutra yang disebut tidak mengajukan izin. (Foto Ilustrasi)

TAK IZIN: DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti penggunaan aset pemerintah oleh Alam Sutra yang disebut tidak mengajukan izin. (Foto Ilustrasi)

bantenraya.co | TANGERANG

Penggunaan jalan dan jembatan milik Pemda Tangerang oleh Alam Sutera masih menjadi perbincangan. Pengembang tersebut disebut tidak mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan aset pemerintah di kawasannya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, M. Amud menjelaskan, dewan sudah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri berapa luas dan nilai aset milik Pemda Kabupaten Tangerang yang dipakai pengembang Alam Sutera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut politisi Partai Golkar ini, sebenarnya Alam Sutera tidak menyerobot aset milik pemda. Mereka justru menata jalan dan jembatan milik pemda, sehingga jalan tersebut menjadi bagus. “Mereka tidak menyerobot, hanya menggunakan aset pemda saja,” tegas Amud, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

Hal yang disesalkan Amud. Kata dia, seharusnya sebelum Alam Sutera menggunakan aset tersebut, harus mengurus perizinan pemindahtanganan dari aset Pemda Kabupaten Tangerang, menjadi kewenangan Alam Sutera. “Setelah kita telusuri, Alam Sutera belum mengurus izin-izinnya. Sebelum mereka menggunakan dan menatanya, urus dulu izin pemindah tanganannya,” ungkap Amud.

Saat ditanya berapa luas dan nilai kerugian jalan dan kontruksi jembatan milik pemda yang digunakan Alam Sutera? Amud belum bisa menjawab, mengingat nanti akan ada tim aprisial yang akan menaksir nilai secara keseluruhan. “Kita belum bisa menaksir berapa luas apalagi nilai aset pemda tersebut. Nanti kita menunggu laporan dari BPKAD,” jelas Amud.

Baca Juga :  Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, pengembang Alam Sutera yang diduga menyerobot aset Pemda Kabupaten Tangerang.

Rahmat Sanjaya, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tangerang menyesalkan adanya aset Pemda yang dikuasai Alam Sutera.

Menurut Komeng, sapaan beken Rahmah Sanjaya, Pemkab dinilai alpa atau lalai. Karena jembatan yang ada di Desa Sindang Jaya, kemudian Jalan di Desa Wanakerta dan Sukaharja diserobot oleh pihak pengembang. (*)

Penulis : Mas

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Banten Ungkap Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Kontainer
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Berita Terbaru