Analisis Terhadap Putusan MK, Tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Endi Biaro, Peneliti Senior LSDP

Baru saja, hari ini, Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa ke depan, Pemilu serentak dipecah dua kali, dengan jarak waktu mencukupi. Sekitar dua tahunan.

Nomenklatur yang digunakan adalah Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI/DPD RI) dan Pemilu Lokal (Pilkada, Pileg DPRD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar pertimbangan mahkamah, antara lain: beban berat partai politik sebagai subyek hukum, dalam mengikuti kontestasi berat, serentak, lima kertas suara.

Juga beban penyelenggara, yang non stop, mengerjakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun bersamaan.

Sementara itu Perludem, sebagai pemohon, menyatakan bahwa Pemilu serentak dengan lima kotak suara (disusul Pilkada di tahun yang sama) menjadi penyebab terhadap: (1) pemilih jenuh, (2) mengganggu konsentrasi pembangunan daerah, dan (3) kualitas penyelenggaraan terdegradasi.

Baca Juga :  Ganjar Harapan Nahdliyin

Apa sisi baiknya?

Pertama harus dilihat, yudisialisasi terhadap UU Pemilu, terus berlahiran. UU Pemilu adalah UU paling compang-camping sepanjang sejarah Indonesia (mungkin di dunia). Segala pasal dan bahkan definisi di UU Pemilu, diuji dan ditinjau kembali.

Beberapa diputuskan oleh MK, dengan demikian, pilihan pasal harus dihapus.

Putusan MK hari ini, menambah peluru akan pentingnya UU Pemilu direvisi. Segera. Agar ada waktu cukup.

Kedua, putusan MK yang terkait Pemilu Nasional dan Lokal ini, wajib ditelaah serius. Karena MK hanya menelurkan norma yuridis, bukan praktis. Artinya, Pemerintah, DPR, Partai Politik, dan para pemangku kepentingan, wajib kerja keras, mengeluarkan instrumen hukum yang lebih detil, agar tidak terjadi tabrakan kepentingan.

Ketiga, momen keluarnya putusan mahkamah, tepat waktu. Karena saat ini, UU Pemilu baru tengah digodok. Jadi, kesempatan menyisipkan UU Pemilu Lokal dan Nasional, masih terbuka. Tak akan melahirkan kegemparan.

Baca Juga :  Peran Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2024

Keempat, kesempatan untuk menggodok revisi UU Pemilu, dengan poin-poin prioritas, menjadi kian terbuka.

Kita tak boleh tutup mata, berapa banyak celah hukum di UU Pemilu lama, yang dipakai di Pemilu 2024 kemarin.

Kami sebagai penyelenggara tahu persis, pelbagai lubang hukum, celah kontroversi, dan tafsir karet, gara-gara UU Pemilu No 7 Tahun 2017, yang saat dibuat sangat buru-buru.

Terakhir, setidaknya ada sembilan isu besar yang akan dibahas di revisi UU Pemilu saat ini. Semoga berbagai pihak yang terlibat, menghormati logika demokrasi. Tidak menggiring UU Pemilu hanya sesuai dengan logika politik semata. (*)

Penulis Adalah Peneliti Senior LSDP

Berita Terkait

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun
Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia
Jaksa Dapat Perlakuan Khusus? Publik Patut Curiga
Memaknai Tagline “Bersyukur, Berkarya dan Berdaya” pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke 393 Tahun
G30S: Sejarah yang Digelapkan dan Luka yang Belum Sembuh
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:08 WIB

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda

Senin, 3 November 2025 - 19:00 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Berita Terbaru