Andra Soni: Pengisian Jabatan Kosong Kewenangan Pj Gubernur

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG
Rencana open bidding dan pengisian jabatan kosong di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Banten terpilih Andra Soni, secara tegas mengatakan dirinya menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pj. Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.

“Silahkan itu kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin oleh Pj Gubernur Banten, yang mengangkat Pj. Gubernur ini Presiden. Saya percayakan kepada keputusan Presiden yang telah menunjuk Pj Gubernur sebagai Pj Gubernur di masa transisi ini,” tegas Andra Soni.

Baca Juga :  CFD Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Andra Soni secara terang-terangan menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan mandat atau menginstruksikan siapapun untuk menyusun jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah memberi mandat atau mengintruksikan kepada siapapun, untuk menyusun jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Banten,” sambungnya.

Kedepan, Andra Soni menegaskan kembali, dalam pengisian jabatan nantinya benar-benar dilakukan secara profesional tidak boleh ada transaksional dan jual beli.

“Dalam pemerintahan dan administrasi saya ke depan tidak akan pernah ada transaksional dan jual-beli jabatan,” tandasnya.

Baca Juga :  Dadap Dilanda Banjir Rob, Ribuan Warga Butuh Bantuan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan terus melanjutkan proses open bidding atau lelang terbuka untuk mengisi 14 jabatan eselon II yang kosong.

“Insya Allah berjalan terus, saat ini sedang dalam proses dan akan dilaksanakan Assessment dulu semuanya,” tegas Nana. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2
Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda
Inflasi Tertinggi se-Indonesia, Banten Masuk 10 Besar
Asep Jatnika Terpilih Aklamasi Ketua HKTI Banten
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Tidak Ada Kenaikan
Andra Soni Dapat Warisan Utang Rp 414 Miliar
Awas, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjang Laut Banten
Tidak Bertambah, Bantuan Desa di Banten Tahun 2025 Tetap Rp100 Juta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:54 WIB

Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:08 WIB

Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:50 WIB

Inflasi Tertinggi se-Indonesia, Banten Masuk 10 Besar

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:04 WIB

Andra Soni: Pengisian Jabatan Kosong Kewenangan Pj Gubernur

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:46 WIB

Asep Jatnika Terpilih Aklamasi Ketua HKTI Banten

Berita Terbaru

Lebak

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:21 WIB

Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Minggu, 12 Jan 2025 - 17:51 WIB

Kota Tangerang Selatan

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:20 WIB

Politik

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:15 WIB