bantenraya.co | SERANG
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sistem ini bertujuan memperkuat integritas pegawai, khususnya auditor, dalam menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat membuka Pelatihan SMAP di Aula Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, dikutip Selasa, (110/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu ini merupakan upaya kita bersama. SMAP ini sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur, tinggal bagaimana kita memperkuat komitmen dan mengimplementasikannya dengan nyata,” ujar Andra.
Ia menambahkan bahwa pelatihan ini telah menggunakan standar ISO SNI 37001, yang bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai terkait sistem manajemen anti-penyuapan. Para auditor diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi dan menolak segala bentuk suap.
“Para auditor harus bisa mempraktekkan ini dengan baik. Jangan sampai ada yang mau disuap, karena tugas mereka adalah melakukan pemeriksaan dan audit dengan profesional,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma ani Nina, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam menerapkan sistem manajemen yang efektif guna mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di lingkungan Inspektorat Daerah.
“Pelatihan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, sekaligus membangun budaya organisasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi,” kata Nina.
Pelatihan SMAP ini diikuti oleh 34 peserta, yang terdiri dari inspektur, pejabat struktural, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD), dan pegawai sekretariat Inspektorat. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dari 10 hingga 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Nina menekankan bahwa penerapan SMAP sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030, terutama dalam meningkatkan kompetensi pegawai Inspektorat Daerah dalam mencegah praktik suap melalui standar ISO 37001.
“Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, media, dan masyarakat sangat diperlukan agar budaya anti-korupsi dapat diterapkan secara luas. Pada akhirnya, ini semua untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (hed/BN/ris)







