bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana memindahkan para pedagang asongan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Alun-alun Rangkasbitung ke area Balong Ranca Lentah, yang berjarak sekitar 500 meter dari pusat kota. Kebijakan ini menjadi bagian dari program penataan wajah ibu kota Kabupaten Lebak agar lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan peraturan daerah.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi atau mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk memberikan tempat yang lebih layak dan teratur bagi para pedagang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemindahan ini adalah bagian dari penataan kota. Kami ingin Alun-alun tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan sesuai dengan peraturan daerah, sementara para pedagang tetap bisa berjualan dengan aman dan tertata di lokasi baru,” ujar Hasbi, Senin (20/10/2025).
Menurut Hasbi, keberadaan pedagang di sekitar Alun-alun Rangkasbitung selama ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona merah atau area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
“Kami berharap para pedagang bisa memahami kebijakan ini. Ke depan, Balong Ranca Lentah akan kami tata sebagai pusat jajanan dan kuliner Lebak, sehingga tetap menjadi tempat yang ramai dan menghidupkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Selain relokasi pedagang, Pemkab Lebak juga tengah menuntaskan proyek revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung yang ditargetkan selesai dalam tiga bulan ke depan. Setelah rampung, kawasan tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan pusat kegiatan publik yang lebih representatif bagi warga.
Sementara itu, Regen Abdul Haris, anggota DPRD Kabupaten Lebak, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemindahan PKL ke kawasan Balong Ranca Lentah.
“Kami mendukung langkah Pemkab Lebak karena kawasan Balong Ranca Lentah saat ini menjadi salah satu tempat favorit warga untuk berwisata dan mengisi waktu luang. Penataan ini diharapkan bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu keindahan kota,” ujarnya.
Dengan penataan tersebut, Pemkab Lebak berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kelestarian ruang publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil di wilayah Rangkasbitung. (jat/dam)







