bantenraya.co | TANGERANG
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK. Ulumudin mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Tangerang 2024.
“Saya himbau kepada seluruh ASN untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Tangerang nantinya ” ungkap Ulum, sapaan akrab MK. Ulumudin, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/07/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, semua pihak utamanya masyarakat pemilih ingin pemilihan Pibup Tangerang damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatannya dalam memihak kepada para calon bupati.
Dia menegaskan netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian.
Berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, terdapat ASN yang dilaporkan ke Bawaslu terkait keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu demi menjaga martabat ASN, alumni UIN Ciputat mengingatkan semua ASN dapat menahan diri.
“Biasanya pada tahapan kampanye yang paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral demi menghasilkan pemilihan serentak yang bersih dan demokratis,” ungkap Ulum.
Ulum menegaskan, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh







