Bawaslu Ingatkan Netralitas, ASN Diminta Menahan Diri

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK. Ulumudin.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK. Ulumudin.

bantenraya.co | TANGERANG

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK. Ulumudin mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Tangerang 2024.

“Saya himbau kepada seluruh ASN untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Tangerang nantinya ” ungkap Ulum, sapaan akrab MK. Ulumudin, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, semua pihak utamanya masyarakat pemilih ingin pemilihan Pibup Tangerang damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatannya dalam memihak kepada para calon bupati.

Baca Juga :  Program Maesyal-Intan, Satu Desa Satu Ambulan, Sekolah Gratis, dan Pembangunan Ponpes, Disambut Warga

Dia menegaskan netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian.

Berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, terdapat ASN yang dilaporkan ke Bawaslu terkait keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu demi menjaga martabat ASN, alumni UIN Ciputat mengingatkan semua ASN dapat menahan diri.

Baca Juga :  Maesyal-Intan Didukung Emak-emak, Kandang Banteng Teluknaga Diacak-acak

“Biasanya pada tahapan kampanye yang paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral demi menghasilkan pemilihan serentak yang bersih dan demokratis,” ungkap Ulum.

Ulum menegaskan, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 495 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB