BKD Banten: ASN Berhak Ajukan Cuti Setelah Bekerja Satu Tahun

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | SERANG

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk mengajukan cuti yang diberikan oleh negara dengan ketentuan telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, aturan cuti bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis SDM Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Ratu Jamilatul Adawiyah, menjelaskan terdapat tujuh jenis cuti yang dapat diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Terdapat tujuh jenis cuti bagi PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Transformasi ASN, Raih Penghargaan di Rakor BKN 2025

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersedia empat jenis cuti, yakni cuti tahunan (kecuali bagi guru), cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Dalam menghadapi momentum Idul Fitri, Ratu menyebutkan ASN dapat memanfaatkan hak cuti tahunan dengan syarat mendapatkan izin dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Ia menegaskan bahwa cuti tahunan memang merupakan hak pegawai, namun bukan hak mutlak karena pejabat yang berwenang tetap memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau menangguhkan permohonan cuti.

“Cuti tahunan merupakan hak pegawai, namun bukan hak mutlak. Pejabat yang berwenang dapat menyetujui, menolak, ataupun menangguhkan pengajuan cuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Pembinaan B2SA, Ketua TP PKK Banten Minta Kader PKK Jadi Agen Perubahan

Adapun lama cuti tahunan bagi ASN adalah 12 hari kerja dalam satu tahun. Setiap pegawai yang hendak mengambil cuti diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Menurutnya, kepala perangkat daerah juga dapat menolak pengajuan cuti dengan sejumlah pertimbangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia di perangkat daerah, potensi terganggunya sistem pelayanan, hingga target kinerja organisasi.

Ia menambahkan, apabila cuti disetujui, pejabat terkait harus tetap memperhatikan sisa hak cuti pegawai, kinerja individu, serta kinerja organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Untuk pengajuan cuti, ASN dapat mengusulkannya secara virtual melalui aplikasi Simasten,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Berita Terbaru