bantenraya.co | SERANG
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 1,1 kilogram sabu senilai Rp1,1 miliar hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Banten dengan cara diblender, dicampur bahan kimia, lalu dibuang ke toilet. Tindakan ini dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram dari empat tersangka. Dimusnahkan supaya hilang, masa kita jual lagi? Setelah izin pengadilan keluar, langsung kita musnahkan,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Rohmad Nursahid, Selasa (12/8/2025).
Kasus pertama terungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka, Jumadi (55) dan Aida Fitri (44), kedapatan menyimpan 191,98 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan tempat beras.
Kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2025 di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dua pelaku, Qomarudin Asnawi (51) dan Marga Wahyu (50), ditangkap dengan barang bukti 953,8 gram sabu.
“Modusnya mereka memesan dari seseorang untuk diedarkan di wilayah sini, dengan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” jelas Rohmad.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (hed/bn/dam)







