Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Miris, seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka IJP, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin pada Rabu (9/7/25).

“Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7/25).

Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ketika tidak ada orang lagi di rumah.

Baca Juga :  Mad Romli Jenguk Alika Korban Kecelakaan Truk Tanah

Dijelaskannya, pada pagi itu tidak ada orang lain di rumah kecuali tersangka karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

“Modusnya, tersangka memasuki jari ke kemaluan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya,” jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Lebih lanjut dijelaskan, lantaran tidak bekerja, sejak 2023 tersangka bersama isteri dan anaknya menetap di rumah orang tua isterinya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, isteri tersangka ikut orang tuanya berjualan kue.

“Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka,” kata Condro.

Peristiwa tindak pidana asusila yang diduga dilakukan tersangka IJP ini terbongkar ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada bagian kemaluannya.

Baca Juga :  Harga Beras di Kabupaten Serang Turun

Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.

“Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

“Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,”  pungkasnya. (mur/dam)

Berita Terkait

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga
Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Berita Terbaru