Bantenraya.co | SERANG
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan 52 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) kepada kementerian dan lembaga di wilayah Provinsi Banten. Penyerahan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan aset negara.
BPN Provinsi Banten menggelar kegiatan tersebut di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Kamis (22/1/2026). Melalui kegiatan ini, BPN dan DJKN memperkuat sinergi agar setiap aset negara tercatat secara sah serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara wajib melakukan pensertipikatan tanah BMN guna melindungi dan mengamankan aset dari potensi sengketa hukum.
“Jika negara tidak mencatat dan mensertipikatkan asetnya, maka risiko persoalan hukum akan meningkat. Karena itu, pensertipikatan BMN menjadi fondasi penting dalam menjaga kekayaan negara,” tegas Harison.
Harison menjelaskan bahwa petugas menghadapi proses sertipikasi tanah BMN yang tidak sederhana. Mereka harus menelusuri riwayat tanah secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi dan hukum hingga penguasaan fisik di lapangan.
Selain itu, petugas juga memastikan kejelasan batas bidang tanah. Langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya sengketa atau klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan sertipikasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Dengan pendekatan tersebut, BPN dapat menghasilkan sertipikat yang kuat dan akurat secara hukum.
Capaian 2025 dan Target Tahun 2026
Sepanjang tahun 2025, Kanwil BPN Provinsi Banten berhasil menuntaskan sertipikasi BMN sebanyak 193 bidang atau mencapai 100 persen dari target. Harison menilai capaian tersebut lahir dari kolaborasi dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan.
Memasuki awal 2026, Kanwil BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan 52 sertipikat BMN yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Ia berharap seluruh pihak dapat mempertahankan pola kerja yang telah berjalan baik.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga. Dengan koordinasi yang intensif, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Panitia kemudian melanjutkan kegiatan dengan penyerahan sertipikat tanah BMN secara simbolis kepada perwakilan satuan kerja kementerian dan lembaga penerima.(Wil)







