Bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang (DP3AP2KB) mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap bahaya perundungan atau bullying.
Tindakan ini masih kerap dianggap sepele, padahal dampaknya bisa sangat serius. Warga diminta tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkannya jika menemukan kasus di lingkungan sekitar.
DP3AP2KB menjelaskan, perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti, merendahkan, atau menekan orang lain. Bentuknya beragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada kekerasan fisik seperti pemukulan atau perusakan barang. Ada pula perundungan verbal berupa hinaan, ejekan, hingga pemberian julukan buruk.
Bahkan pengucilan dari pergaulan termasuk dalam kategori perundungan sosial.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menekankan bahwa dampak perundungan tidak selalu terlihat secara kasat mata.
Luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi tekanan mental bisa bertahan lama jika tidak ditangani dengan tepat.
“Masyarakat harus memahami bahwa perundungan memiliki banyak pola. Kata-kata yang merendahkan atau pengucilan sosial dapat melukai perkembangan mental anak dan korban secara serius,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ancaman perundungan siber atau cyberbullying yang terjadi melalui media sosial. Serangan di ruang digital sering berlangsung tanpa batas waktu dan dapat menyebar dengan cepat, sehingga tekanan yang dirasakan korban menjadi lebih berat.
Menurutnya, respons cepat sangat dibutuhkan dalam setiap laporan perundungan. Jika dibiarkan, korban berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, penurunan prestasi belajar, hingga munculnya keinginan untuk menyakiti diri sendiri. Trauma yang tidak ditangani dapat terbawa hingga dewasa dan memengaruhi masa depan korban.
“Jangan menunda untuk melapor. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang korban untuk pulih dan kembali menjalani aktivitasnya dengan baik,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan melalui UPTD PPA serta layanan SILACAK PERAK di tautan https://bit.ly/layananPPA. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara gratis serta aman.(Wil)







