Bullying Bisa Hancurkan Masa Depan, Warga Tangerang Wajib Tahu

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang (DP3AP2KB) mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap bahaya perundungan atau bullying.

Tindakan ini masih kerap dianggap sepele, padahal dampaknya bisa sangat serius. Warga diminta tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkannya jika menemukan kasus di lingkungan sekitar.
DP3AP2KB menjelaskan, perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti, merendahkan, atau menekan orang lain. Bentuknya beragam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada kekerasan fisik seperti pemukulan atau perusakan barang. Ada pula perundungan verbal berupa hinaan, ejekan, hingga pemberian julukan buruk.

Baca Juga :  DP3AP2KB Terus Gencarkan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

Bahkan pengucilan dari pergaulan termasuk dalam kategori perundungan sosial.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menekankan bahwa dampak perundungan tidak selalu terlihat secara kasat mata.

Luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi tekanan mental bisa bertahan lama jika tidak ditangani dengan tepat.

“Masyarakat harus memahami bahwa perundungan memiliki banyak pola. Kata-kata yang merendahkan atau pengucilan sosial dapat melukai perkembangan mental anak dan korban secara serius,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ancaman perundungan siber atau cyberbullying yang terjadi melalui media sosial. Serangan di ruang digital sering berlangsung tanpa batas waktu dan dapat menyebar dengan cepat, sehingga tekanan yang dirasakan korban menjadi lebih berat.

Baca Juga :  Cegah Kasus Bullying, Dosen Unpam Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa SMA Islam Harapan Ibu

Menurutnya, respons cepat sangat dibutuhkan dalam setiap laporan perundungan. Jika dibiarkan, korban berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, penurunan prestasi belajar, hingga munculnya keinginan untuk menyakiti diri sendiri. Trauma yang tidak ditangani dapat terbawa hingga dewasa dan memengaruhi masa depan korban.

“Jangan menunda untuk melapor. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang korban untuk pulih dan kembali menjalani aktivitasnya dengan baik,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan melalui UPTD PPA serta layanan SILACAK PERAK di tautan https://bit.ly/layananPPA⁠. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara gratis serta aman.(Wil)

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB