bantenraya.co | Tangerang
Perkawinan anak merupakan salah satu isu serius yang merampas hak-hak fundamental anak, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bermain, dan hak-hak anak lainnya. DP3AP2KB Kota Tangerang secara aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi yang masif.
Kepala Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang, Sri Damayanti, menjelaskan bahwa perkawinan anak tidak sah secara hukum dan menjadi hambatan dalam mencapai kesejahteraan serta ketahanan keluarga. Pernikahan harus dipersiapkan dengan matang, mencakup kesiapan fisik, psikis, dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun akan menghadapi kesulitan yang besar. Masalah ini juga berkaitan dengan perlindungan anak dan diskriminasi gender. Anak perempuan seringkali menjadi korban diskriminasi dengan batas usia 16 tahun yang mengarah pada pernikahan paksa. Ini yang harus kita cegah bersama,” jelas Sri.
Sri menekankan bahwa anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak harus menanggung dampak yang berat, baik dari segi reproduksi, mental, maupun kekerasan. Faktor ekonomi sering menjadi alasan utama, namun dampaknya justru lebih besar pada anak perempuan tersebut.
“Dampak ekonomi dari perkawinan anak menyebabkan kerugian besar bagi negara. Angka kematian ibu muda, komplikasi saat kehamilan dan melahirkan merupakan penyebab terbesar pada anak perempuan usia 15-19 tahun. Ibu yang melahirkan di usia muda rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi,” tambahnya.
Dalam aspek pendidikan, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun empat kali lebih mungkin tidak menyelesaikan pendidikan menengah. Selain itu, mereka juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Angka kematian bayi juga lebih tinggi pada ibu di bawah usia 20 tahun, dengan peluang bayi meninggal sebelum usia 28 hari sebesar 1,5 kali lebih besar dibandingkan ibu berusia 20-30 tahun.
Untuk itu, masyarakat Kota Tangerang didorong untuk memanfaatkan layanan psikologi gratis yang disediakan oleh Puspaga Kota Tangerang. Layanan ini tersedia di Gedung Cisadane Lantai 2, Jalan KS Tubun 1, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, atau melalui call center di 0896-0200-4040.
Dengan upaya yang terus digencarkan oleh DP3AP2KB Kota Tangerang dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus perkawinan anak dapat ditekan dan hak-hak anak dapat lebih terli
Penulis : red
Editor : red