Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur II Ittama Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura.

Inspektur II Ittama Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura.

bantenraya.co |JAKARTA

Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI menghindari penerimaan gratifikasi. Jika menerima gratifikasi yang melebihi ketentuan, maka harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Demikian himbauan ini disampaikan oleh Inspektur II Ittama Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura, usai mengikuti agenda Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (03/04/2024). Jelang Hari Raya Idul Fitri, ia berharap setiap pegawai lebih berhati-hati.

“intinya menghindari penerimaan gratifikasi yang luar aturan dari undang undang. Seandainya, jika menerima gratifikasi yang rata-rata ketentuan, dalam waktu 30 hari harus melaporkan kepada KPK. Jika rata-rata dibawah Rp200.000 maka cukup melaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi yang ada di setiap deputi,” jelas Cony.

Sebagai informasi, menghitung hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik pejabat maupun PNS rawan menerima gratifikasi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pejabat negara dan PNS dilarang menerima gratifikasi, karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang diatur

Baca Juga :  Pemprov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran KJMU

Sebab itu, KPK menerbitkan surat imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang imbauan terkait Surat Edaran (SE), pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:56 WIB

APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:23 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB