Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Lebak Didenda Rp 3 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

PT Samudera Banten Jaya, dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 3 miliar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Perusahaan tambang ini terbukti mencemari lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya, yang diwakili oleh Muhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan yang dibacakan (19/12) kemarin, ketua majelis hakim Novita Witri menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Perusahaan diminta membayar denda paling lambat satu bulan.

Baca Juga :  Sapi Limousin Milik Peternak Lebak Terpilih Jadi Sapi Banmas

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menjelaskan, PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan sianida dan karbon aktif untuk aktivitas pertambangan. Bahan-bahan tersebut dipakai untuk mengganti Gold Dressing Agent (GDA) yang sudah tidak efektif.

Pergantian bahan itu tidak dicatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas. Akibat aktivitas pertambangan, 33 pemilik sawah di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami gagal panen.

Baca Juga :  Lebak Ditargetkan Jadi Sentra Domba Garut

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sempat memeriksa area penambangan dan pengolahan mineral emas. Hasilnya, ditemukan ada aktivitas penambangan yang menutup mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Net

Editor : Chan

Berita Terkait

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP
PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²
Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Selama Mudik Lebaran Tol Rangkasbitung–Cileles Gratis
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 11:13 WIB

ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah Ulayat di Lebak

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Selasa, 7 April 2026 - 11:51 WIB

PKB Lebak Ajukan Empat Nama Calon Ketua DPC ke DPP

Berita Terbaru

headline

Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:19 WIB