bantenraya.co | TANGERANG
Polsek Pasar Kemis mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RA (22) pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) milik tetangga kontrakanya, Rabu (29/11/2023).
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar, Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (24/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mencuri HP milik tetangganya. Tersangka memasuki kontrakan tetangganya, ketika korban sedang tertidur pulas dan lupa mengunci pintu,” terang Ucu.
Kata Ucu, selain ponsel tersangka juga mengambil tas dompet milik korban yang di dalamnya ATM, uang cash, identitas tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 02:00 WIB.
Aksi tersangka ternyata terlihat oleh dua penghuni tetangga kontrakan lainya. Dua orang tetangganya ini, kemudian menghampiri tersangka guna menanyakan maksud tersangka memasuki kamar kontrakan korban.
RA yang baru keluar dari kamar korban pun terkejut, sehingga membangunkan korban karena adu mulut dua orang ini dengan tersangka.
“Tersangka tak bisa mengelak karena ditanganya didapati ponsel korban serta tas dompet miliknya” jelas Ucu.
Tak berselang lama, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis untuk kemudian ditindak lanjuti unit Reskrim, dengan melakukan penggeledahan ke kamar pelaku dan melakukan olah TKP.
Alhasil dari tindak kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti serta tersangka untuk diproses lebih lanjut pihak kepolisian.
“Adapun tindakan yang kami lakukan yaitu olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa tersangka” tutup Ucu. (*)
Penulis : dri
Editor : dwi teguh budiana