Curi HP Tetangga Kontrakan, Pria Asal Jatiuwung Diamankan Polisi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Pasar Kemis.

DIAMANKAN: Barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Pasar Kemis.

bantenraya.co | TANGERANG

Polsek Pasar Kemis mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RA (22) pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) milik tetangga kontrakanya, Rabu (29/11/2023).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar, Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (24/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mencuri HP milik tetangganya. Tersangka memasuki kontrakan tetangganya, ketika korban sedang tertidur pulas dan lupa mengunci pintu,” terang Ucu.

Baca Juga :  Anak ASN Pemkab Tangerang Diduga Perkosa Anak Bawah Umur

Kata Ucu, selain ponsel tersangka juga mengambil tas dompet milik korban yang di dalamnya ATM, uang cash, identitas tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 02:00 WIB.

Aksi tersangka ternyata terlihat oleh dua penghuni tetangga kontrakan lainya. Dua orang tetangganya ini, kemudian menghampiri tersangka guna menanyakan maksud tersangka memasuki kamar kontrakan korban.

RA yang baru keluar dari kamar korban pun terkejut, sehingga membangunkan korban karena adu mulut dua orang ini dengan tersangka.

“Tersangka tak bisa mengelak karena ditanganya didapati ponsel korban serta tas dompet miliknya” jelas Ucu.

Baca Juga :  Beli HP Pakai Upal, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Tak berselang lama, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis untuk kemudian ditindak lanjuti unit Reskrim, dengan melakukan penggeledahan ke kamar pelaku dan melakukan olah TKP.

Alhasil dari tindak kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti serta tersangka untuk diproses lebih lanjut pihak kepolisian.

“Adapun tindakan yang kami lakukan yaitu olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa tersangka” tutup Ucu. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat
118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug
Pemkot Tangerang Hadirkan Pos Konsultasi Hukum Gratis
Rapat Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai UU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juli 2024 - 17:34 WIB

Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:49 WIB

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:41 WIB

Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Hadiri Maulid di Sentul, Ini Pesan Maesyal Rasyid

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:42 WIB

Pilkada 2024

Giliran Maesyal Rasyid-Intan Dilaporkan Diduga Money Politik

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:37 WIB

Pilkada 2024

Spanduk Salah Kalimat, Tokoh Pemuda Panongan Kecam KPU

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:33 WIB