Rapat Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai UU

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bamtenraya.co | JAKARTA 

Penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. Hal itu karena saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/24).

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar kepada hadirin dan diikuti dengan seruan setuju oleh para anggota dewan yang hadir

Baca Juga :  Dua Spesialis Jambret HP Diringkus Polisi

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang. Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (fj/dam)

Penulis : red

Editor : red

Berita Terkait

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa
Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya
Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang
Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Gagal Nyalip Pengendara RX King Tewas Terlindas Tronton
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Angkat Tema Soal Hukum Nikah Sirih PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Pembebasan Lahan Sport Center Bermasalah, Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Akibat Judi Online, Ayah Kandung Jual Bayinya

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:10 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Susu Ulrta, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Serang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Senin, 14 Okt 2024 - 18:25 WIB

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Okt 2024 - 17:59 WIB

Pilkada 2024

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Senin, 14 Okt 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Tangerang

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Minggu, 13 Okt 2024 - 18:59 WIB